Sudah Dimulai, 3 Link Live Streaming Pelantikan Presiden 2024: Prabowo-Gibran Pemimpin Indonesia

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029. 


zoom-inlihat foto
Sudah-Dimulai-3-Link-Live-Streaming-Pelantikan-Presiden-2024-Prabowo-Gibran-Pemimpin-Indonesia.jpg
Tribun Network
Sudah Dimulai, 3 Link Live Streaming Pelantikan Presiden 2024: Prabowo-Gibran Pemimpin Indonesia


- 10.47-11.05 WIB: Pidato presiden RI

- 11.05-11.10 WIB Pimpinan MPR melanjutkan memimpin sidang paripurna MPR

- 11.10-11.15 WIB: Pembacaan doa

- 11.15-11.20 WIB: Penutupan sidang paripurna

- 11.20-11.23 WIB: Lagu Kebangsaan "Indonesia Raya"

- 11.23 WIB: Sidang paripurna selesai

Baca: Susunan Acara Pelantikan Prabowo-Gibran, Mulai Pukul 08.00 WIB Live dari Gedung Nusatara Senayan

Link Streaming Pelantikan Presiden 2024

Acara pelantikan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi MPR RI pada pukul 10.00 WIB. MPR RI merupakan lembaga negara yang berwenang melantik presiden dan wakil presiden sesuai dengan Pasal 3 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945.

Selain itu, detikers juga bisa menyaksikan momen pelantikan di kanal detikcom yang dimulai pada pukul 08.00 WIB. Berikut ini link live streamingnya:

Link Live Streaming Pelantikan Presiden 2024 KLIK DI SINI

Link Live Streaming Pelantikan Prabowo-Gibran

LINK LIVE STREAMING 3

Mengacu pada Pasal 50 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, ada beberapa aturan pelantikan presiden dan wakil presiden 2024 yaitu:

1. Pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih dilantik oleh MPR.

2. Dalam hal wakil presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, presiden terpilih tetap dilantik menjadi presiden.

3. Dalam hal presiden terpilih berhalangan hadir, wakil presiden dilantik menjadi presiden.

4. Dalam hal calon presiden dan wakil presiden terpilih berhalangan hadir maka MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih presiden dan wakil presiden dari dua pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan dengan suara terbanyak pertama serta kedua.

5. Berhalangan hadir yang dimaksud yakni:

- Meninggal dunia

- Tidak diketahui keberadaannya





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved