Tribunnewswiki/Kompas
3. Dalam hal presiden terpilih berhalangan hadir, wakil presiden dilantik menjadi presiden.
4. Dalam hal calon presiden dan wakil presiden terpilih berhalangan hadir maka MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih presiden dan wakil presiden dari dua pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan dengan suara terbanyak pertama serta kedua.
5. Berhalangan hadir yang dimaksud yakni:
- Meninggal dunia
- Tidak diketahui keberadaannya
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaa)
Baca berita terkait di sini
Baca berita terkait di sini
ARTIKEL REKOMENDASI
KOMENTAR