TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah telah menetapkan secara resmi hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025.
Terdapat total 27 hari, terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
"Jumlahnya sama seperti tahun 2024, yaitu 27 hari yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam pernyataan resmi yang dilansir oleh Kompas.com pada Jumat (18/10/2024).
Berdasarkan laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Keputusan tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, pada 14 Oktober 2024.
Dalam keputusan tersebut, dijelaskan bahwa unit, organisasi, lembaga, dan perusahaan yang melayani masyarakat di tingkat pusat atau daerah, dapat mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama 2025 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menambahkan bahwa pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit, pusat kesehatan, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan, perbankan, dan transportasi, akan tetap berjalan dengan pengaturan yang proporsional sesuai dengan kebutuhan layanan.
Untuk aparatur sipil negara (ASN), pemberian cuti bersama ditentukan oleh Presiden, sebagai pemegang kewenangan tertinggi dalam kebijakan dan manajemen ASN.
"Oleh karena itu, keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB dapat menjadi acuan bagi instansi swasta dalam perencanaan produksi, serta bagi masyarakat dalam merencanakan kegiatan mereka di tahun 2025," ungkap Anas.
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025
Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2024, berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2025:
Libur Nasional 2025
- 1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi
- 27 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W
- 29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- 29 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- 31 Maret-1 April: Idulfitri 1446 Hijriah
- 18 April: Wafat Yesus Kristus
- 20 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 12 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE