TRIBUNNEWSWIKI.COM - Untuk lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024, peserta tidak hanya harus memperoleh nilai di atas passing grade atau nilai ambang batas.
Passing grade adalah nilai minimum yang harus dicapai peserta pada ujian SKD CPNS.
Namun, sesuai aturan SKD CPNS 2024, peserta yang berhasil meraih nilai di atas passing grade belum tentu bisa langsung melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Ada syarat lain yang harus dipenuhi.
Aturan ini diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.
Keputusan ini mencakup jenis soal, bobot nilai, dan jumlah soal yang diujikan dalam SKD.
Peserta yang lolos SKD baru bisa melanjutkan ke tahap SKB.
Syarat Lolos SKD CPNS 2024
Ada dua syarat utama untuk lolos SKD CPNS 2024
1. Memenuhi passing grade yang telah ditentukan berdasarkan jenis formasi yang dilamar.
2. Masuk dalam peringkat teratas, dengan ketentuan maksimal tiga kali jumlah formasi yang tersedia.
Sebagai contoh, jika jabatan yang dilamar memiliki tiga formasi, maka peserta harus masuk dalam enam besar nilai tertinggi untuk bisa melanjutkan ke tahap SKB.
Passing Grade SKD CPNS 2024
Ujian SKD berlangsung selama 100 menit, namun bagi pelamar penyandang disabilitas, waktunya diperpanjang menjadi 130 menit.
Selama ujian, peserta harus menyelesaikan 110 soal, yang terdiri dari:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 30 soal
- Tes Intelegensi Umum (TIU): 35 soal
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 45 soal
Pada soal TIU dan TWK, jawaban benar bernilai 5 poin, sedangkan jawaban salah atau kosong bernilai 0.
Khusus untuk TKP, bobot nilai jawaban bervariasi dari 1 hingga 5 poin, dan tidak menjawab akan bernilai 0.
Nilai maksimal yang dapat dicapai peserta SKD adalah 550, dengan rincian sebagai berikut:
- TWK: 150 poin
- TIU: 175 poin
- TKP: 225 poin
Sementara itu, passing grade untuk setiap kategori adalah:
- TWK: 65 poin
- TIU: 80 poin
- TKP: 166 poin
Passing Grade Khusus
Untuk formasi Cum Laude dan Diaspora:
- Nilai kumulatif minimum: 311
- Nilai minimum TIU: 85
Untuk formasi Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua, dan Putra/Putri Daerah Tertinggal:
- Nilai kumulatif minimum: 286
- Nilai minimum TIU: 60
Dengan demikian, untuk lolos SKD CPNS 2024, peserta tidak hanya perlu memenuhi passing grade, tetapi juga harus berada di peringkat maksimal tiga kali jumlah formasi yang tersedia.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)