TRIBUNNEWSWIKI.COM – Berikut passing grade atau nilai ambang batas untuk menentukan kelulusan peserta tes SKD CPNS 2024.
Seleksi CPNS 2024 kini telah memasuki tahap penjadwalan Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD yang berlangsung dari tanggal 2 hingga 8 Oktober 2024.
Adapun tes SKD CPNS 2024 akan berlangsung pada 16 Oktober hingga 14 November 2024 mendatang.
Untuk dapat lolos tes SKD CPNS 2024, peserta harus memenuhi passing grade atau nilai ambang batas kelulusan.
Nilai ambang batas atau passing grade adalah nilai minimum yang harus dicapai oleh setiap peserta untuk dapat melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya.
Baca: Tips dan Trik Mendapat Skor Tinggi Saat Mengerjakan Tes SKD CPNS 2024
Pada seleksi CPNS 2024, nilai ambang batas ini berbeda untuk setiap kategori peserta, tergantung pada formasi dan kualifikasi pendidikan yang dilamar.
Nilai ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon pegawai memiliki kompetensi dasar yang memadai untuk menjalankan tugas sebagai aparatur sipil negara.
Lantas, berapa nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2024 ?
Rincian Passing Grade CPNS 2024
Berikut rincian nilai ambang batas yang harus dipenuhi:
1. Passing Grade SKD CPNS Formasi Umum dan Putra/Putri Kalimantan
- Passing grade TWK: 65
- Passing grade TIU: 80
- Passing grade TKP: 166
2. Passing Grade SKD CPNS Formasi Putra/Putri Kalimantan
- Passing grade TWK: 65
- Passing grade TIU: 80
- Passing grade TKP: 166
3. Passing Grade SKD CPNS Formasi Lulusan Cum Laude/Dengan Pujian
- Nilai kumulatif SKD minimal: 311
- Passing grade TIU: 85
4. Passing Grade SKD CPNS Formasi Khusus Diaspora
- Nilai kumulatif SKD minimal: 311
- Passing grade TIU: 85
5. Passing Grade SKD CPNS Formasi Khusus Penyandang Disabilitas
- Nilai kumulatif SKD paling rendah: 286
- Passing grade TIU: 60
6. Passing Grade SKD CPNS Formasi Khusus Putra/Putri Daerah Tertinggal
- Nilai kumulatif SKD paling rendah: 286
- Passing grade TIU: 60
7. Passing Grade SKD CPNS Formasi Khusus Putra/Putri Papua
- Nilai kumulatif SKD paling rendah: 286
- Passing grade TIU: 60
Baca: Alur Registrasi Ujian SKD CPNS 2024, Peserta Diimbau Tidak Terlambat Datang
Tips dan trik capai nilai ambang batas CPNS 2024
Berikut tips dan trik mencapai nilai ambang batas SKD CPNS:
1. Pahami Materi yang Diujikan
Penting untuk memahami materi-materi yang diujikan pada SKD. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) mengukur kepribadian dan soft skills, jadi jawab dengan logika yang menunjukkan empati dan kepemimpinan.
Tes Intelegensia Umum (TIU) lebih fokus pada kemampuan logis, numerik, dan verbal, sehingga perlu latihan soal matematika dan logika secara rutin.
Sedangkan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) mengharuskan peserta memiliki pengetahuan tentang sejarah, konstitusi, dan dasar-dasar negara.
2. Latihan Soal SKD secara Berkala
Latihan soal merupakan kunci untuk memahami pola soal SKD. Dengan sering berlatih, kamu bisa mengetahui kelemahan dan memperbaiki strategi dalam menjawab soal.
Banyak platform online menyediakan simulasi tes berbasis Computer Assisted Test (CAT), yang bisa membantumu terbiasa dengan sistem yang akan digunakan saat ujian.
3. Manajemen Waktu dalam Ujian
Dalam mengerjakan SKD, manajemen waktu sangat penting. Pastikan untuk tidak terlalu lama terpaku pada satu soal.
Jika merasa kesulitan, tinggalkan soal tersebut dan lanjutkan ke soal berikutnya. Kamu dapat kembali ke soal tersebut setelah mengerjakan soal lainnya.
Jadwal lengkap CPNS 2024
- Pendaftaran seleksi: 1-14 September 2024
- Seleksi administrasi: 20 Agustus-10 September 2024
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 14-19 September 2024
- Konfirmasi penggunaan hasil SKD CPNS 2023 oleh peserta: 18-28 September 2024
- Masa sanggah: 20-22 September 2024
- Jawab sanggah: 20-24 September 2024
- Pengumuman pasca masa sanggah: 23-29 September 2024
- Penarikan data final SKD CPNS: 29 September-1 Oktober 2024
- Penjadwalan SKD CPNS: 2-8 Oktober 2024
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 9-15 Oktober 2024
- Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober-14 November 2024
- Pengolahan nilai SKD CPNS: 23 Oktober-16 November 2024
- Pengumuman hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November-17 Desember 2024
- Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT: 20-22 November 2024
- Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 23-25 November 2024
- Penarikan data final SKB CPNS: 26-28 November 2024
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November-3 Desember 2024
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024
- Integrasi nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024-4 Januari 2025
- Pengumuman hasil CPNS: 5-12 Januari 2025
- Masa sanggah: 13-15 Januari 2025
- Jawab sanggah: 13-19 Januari 2025
- Pengolahan seleksi hasil sanggah: 15-20 Januari 2025
- Pengumuman pasca sanggah: 16-22 Januari 2025
- Pengisian daftar riwayat hidup (DRH) nomor induk pegawai (NIP) CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025
- Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025.
(TRIBUNNEWSWIKI.com/Mikael Dafit)