TRIBUNNEWSWIKI.COM – Berikut alur registrasi bagi peserta ujian SKD CPNS 2024.
Seleksi CPNS 2024 kini telah memasuki tahap pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS yang dilakukan oleh masing-masing instansi.
Pengumuman tersebut dilakukan pada 9 hingga 14 Oktober 2024.
Adapun ujian Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2024 akan dilakukan mulai 16 Oktober hingga 14 November 2024, tergantung pada masing-masing instansi.
Peserta ujian SKD CPNS 2024 wajib mematuhi alur registrasi yang telah ditetapkan oleh panitia.
Lantas, bagaimana alur registrasi bagi peserta ujian SKD CPNS 2024 ?
Baca: Simak, Kriteria Peserta Ini Dilarang Mengikuti Tes SKD CPNS 2024
Alur Registrasi
Berikut alur registrasi yang wajib dipatuhi peserta ujian SKD CPNS 2024:
1. Peserta dapat hadir 60 menit sebelum ujian SKD dimulai
Untuk meminimalisir keterlambatan, peserta dapat hadir lebih awal mulai dari 1 jam sebelum tes SKD CPNS 2024 dimulai.
Bagi peserta yang terlambat nantinya akan ada konsekuensi yang harus dihadapi, seperti tertinggal dalam mengerjakan tes
2. Presensi kehadiran peserta
Panitia akan melakukan presensi kehadiran peserta ujian SKD CPNS 2024 sebelum nantinya masuk ke ruangan ujian.
Peserta ujian diharapkan membawa dokumen seperti KTP Asli atau kartu identitas digital lainnya, serta kartu ujian peserta
3. Peserta menerima PIN untuk login ke laman ujian
Setelah dinyatakan lengkap dalam pemeriksaan dokumen, peserta akan diberi PIN untuk dapat mengakses ke situs ujian SKD CPNS 2024.
4. Penitipan barang peserta
Sebelum memasuki ruang ujian, peserta harus menitipkan semua barang bawaan ke tempat yang telah disediakan panitia.
Peserta hanya boleh membawa satu pensil dan kartu ujian saat masuk ke ruang tes.
5. Pemeriksaan peserta
Panitia juga akan memeriksa badan peserta ujian menggunakan metal detector untuk menghindari kecurangan saat mengerjakan tes SKD CPNS 2024.