Kronologi Guru Ngaji Pelaku Pedofilia di Bekasi Tewas Tapi Belum Sempat Diadili

Sudin meninggal bukan di ruang tahanan Polres Metro Bekasi, melainkan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, akibat sesak napas


zoom-inlihat foto
Polres-Metro-Bekasi-menetapkan-guru-ngaji-Sudin-Muhammad-Hadi-Sopyan-sebagai-tersangka.jpg
ACHMAD NASRUDIN YAHYA/KOMPAS.com
Polres Metro Bekasi menetapkan dua guru ngaji, Sudin Muhammad Hadi Sopyan sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap tiga anak di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi


Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Viral Video Adegan Sesama Jenis di Kuningan

Sebuah video berdurasi 3 menit 24 detik yang memperlihatkan adegan hubungan sesama jenis menjadi viral di media sosial.

Kedua orang dalam video tersebut diketahui berasal dari Kabupaten Kuningan dan masih berstatus sebagai pelajar SMA dan SMP.

AKP I Putu Ika Prabawa menjelaskan bahwa unit PPA Polres Kuningan telah segera menindaklanjuti kasus ini.

Pihaknya juga telah memanggil dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.

"Kami telah menangani dan melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini. Kejadiannya terjadi di salah satu ruangan sekolah dasar (SD), dan kedua pelaku berasal dari kecamatan yang sama," ungkap Ika saat dihubungi Kompas.com pada Jumat (4/10/2024) siang.

Berdasarkan pemeriksaan, Ika mengungkapkan bahwa video tersebut direkam sekitar dua minggu yang lalu.

Pelaku yang berstatus pelajar SMA merupakan orang yang pertama kali mengajak dan membujuk pelajar SMP untuk terlibat. 

Pelaku SMA juga sengaja merekam adegan tersebut.

Dalam penyelidikan, pelaku SMA mengakui bahwa setelah merekam video, ia mengirimkan hasil rekamannya kepada teman-temannya.

Video tersebut akhirnya tersebar luas dan menjadi viral di media sosial.

Ika menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan pelajar SMA tersebut sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sementara pelajar SMP dianggap sebagai korban dan telah dikembalikan kepada keluarganya.

Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian, menambahkan bahwa Polres Kuningan bekerja sama dengan UPTD PPA Kabupaten Kuningan.

Kasus ini ditangani sesuai dengan sistem peradilan anak.

"Saat ini kasus tersebut sedang diproses melalui sistem peradilan anak, di mana setiap anak yang berkonflik dengan hukum akan ditangani dengan melibatkan UPTD PPA Kabupaten Kuningan bersama Unit PPA Polres Kuningan," ujar Willy dalam rilis resmi pada Kamis (3/10/2024) petang.

Willy juga meminta masyarakat untuk menghentikan penyebaran video tersebut, karena siapa pun yang menyebarkan video tersebut dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU ITE.

Video Tak Senonoh 'Enak Yank' 

Video syur viral 'enak yank' kembali mengungkap fakta baru.





Halaman
1234
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved