2 Pemeran Video Tak Senonoh 'Enak Yank' yang Viral di Jambi Kini Tersangka Kasus Pornografi

Kabar penetapan tersangka ini disampaikan AKBP Reza Khomeini, PS Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, pada Kamis (3/10/2024) kemarin.


zoom-inlihat foto
2-Pemeran-Video-Tak-Senonoh-Enak-Yank-yang-Viral-di-Jambi-Kini-Tersangka-Kasus-Pornografi.jpg
Kolase Tribunnewswiki/Tribun Network/Tribun Medan
2 Pemeran Video Tak Senonoh 'Enak Yank' yang Viral di Jambi Kini Tersangka Kasus Pornografi


Menurut video yang beredar, pihak kepolisian sudah menetapkan dua orang tersangka atas kasus yang dilaporkan oleh SH yakni perwakilan dari Lembaga Adat Melayu Jambi.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni berinisial KN dan MA.

"Jadi ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, untuk saudara KN dan saudari MA pada tanggal 19 September 2024 lalu," katanya.

Dua tersangka tersebut dikenakan UU Pornografi, Pasal 294 Junto Ayat 4, pasal 1, pasal 6, dan pasal 8.

“Jadi (ditetapkan sebagai tersangka) karena yang memproduksi, dan dijadikan sebagai model,” kata Reza.

Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi ahli di Jakarta hingga menerapkan dua pemeran video tersebut sebagai tersangka.

"Jadi setelah menjalankan proses panjang, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan bukti-bukti, ada pemeriksaan ahli di jakarta , termasuk ahli pornografi, ahli ITE, ahli pidana dan satgas pornografi untuk perkara ini kami naikkan statusnya menjadi tersangka," jelasnya.

Sebelumnya penyebar video tersebut yakni karyawan konter yang memperbaiki handpone milik KN sudah ditahan.

(TRIBUN JAMBI/TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaa)

Baca berita terkait di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Tebus (2011)

    Tebus adalah sebuah film Indonesia yang dibintangi oleh
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved