Catat! Alur dan Biaya Perpanjangan SIM di Layanan Keliling, Jangan Lupa Bawa Dokumen Ini

Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tidak hanya dapat dilakukan di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas), tetapi juga melalui layanan kelili


zoom-inlihat foto
Layanan-SIM-Keliling-NEW.jpg
Kompas.com
Ilustrasi Layanan SIM Keliling


Golongan B I1

untuk mengemudikan tractor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau kereta gandengan lebih dari 1.000 kilogram;

Golongan C

untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 kilogram per jam;

Golongan D

untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang dengan kecepatan tidak lebih dari 40 kilogram per jam./p>





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved