Tak Terima Dipecat, Tia Rahmania Gugat PDIP ke Pengadilan: Tuduhan Bohong Merusak Martabat Orang

Tia Rahmania mengambil jalur hukum usai dipecat PDIP dan batal dilantik jadi anggota DPR RI.


zoom-inlihat foto
Tia-Rahmania.jpg
Tribunnews
Tia Rahmania


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Tak terima dipecat dan gagal menjadi anggota DPR RI, Tia Rahmania mengambil jalur hukum terkiat dirinya dibuang PDIP.

Ia dituding melakukan penggelembungan perolehan suara saat Pileg kemarin.

Tia Rahmania sendiri diisukan dipecat karena melakukan kritik keras terhadap Pimpinan KPK, Nurul Ghufron.

Akan tetapi, hal itu dibantah oleh pihak PDIP.

Ketua DPP PDI-P Bidang Ideologi dan Kaderisasi, Djarot Saiful Hidayat, menyatakan bahwa pemberhentian Tia Rahmania tidak terkait dengan kritik terhadap Ghufron.

"Narasi yang beredar itu menyesatkan, seakan-akan karena protes kepada Nurul Ghufron, lalu diberi sanksi. Itu tidak benar," ujar Djarot, Kamis (26/9/2024).

Djarot menegaskan bahwa keputusan pemecatan Tia Rahmania tidak ada hubungannya dengan kritik yang dilontarkannya kepada Ghufron.

Ia menambahkan bahwa pemecatan tersebut murni karena adanya perselisihan perolehan suara di internal PDI-P.

Usai dipecat dan gagal dilantik jadi anggota DPR RI, Tia Rahmania mengambil langkah tegas.

Kuasa Hukum Tia Rahmania, Jupryanto Purba mengatakan, tuduhan penggelembungan suara dan pemecatan Tia oleh Mahkamah PDI Perjuangan tidak mendasar.

Oleh karena itu pihaknya melaporkan Bonnie Triyana dan Habsi Asyidki Jayabaya ke Mabes Polri.

Selan itu kata Purba, kliennya tersebut menggugat putusan Mahkamah Partai ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Ya hari ini kita laporkan soal tuduhan bohong, dan merusak martabat seseorang," kata Purba melalui sambungan telepon, Kamis (26/9/2024).

Purba menjelaskan, tuduhan tersebut telah merugikan Tia Rahmania sebagai caleg terpilih Pileg.

Padahal, klaim Purba tuduhan itu tidak benar.

Sebab lanjut dia, dalam berita acara Bawaslu Banten bahwa terjadi pelanggaran administrasi yang dilakukan oknum penyelenggara.

"Kalau kita yang dituduh mengambil suara calon lain, artinya ada perbuatan kita, ada tindakan kita."

"Ini ada putusan yang mengatakan itu perbuatan dilakukan oleh penyelenggara pemilu, bukan Tia sendiri yang mengarahkan. Kecuali Tia memberikan sesuatu kepada orang lain, ini kan gak," katanya.

Ia menilai putusan mahkamah partai yang memecat Tia janggal, karena tidak berkaca pada putusan tersebut.

"Ini ada kesalahan kekeliruan yang dibetulkan, lalu dilaporkan ke mahkamah partai lalu mahkamah partai diputus bahwa Tia melakukan penggelembungan," ujar dia.





Halaman
123
Penulis: Rakli Almughni
BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Janur Ireng: Sewu

    Janur Ireng: Sewu Dino the Prequel adalah sebuah
  • Film - Wan An (2012)

    Wan An adalah sebuah film pendek karya sutradara
© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved