TRIBUNNEWSWIKI.COM - Inilah 5 syarat yang diperlukan untuk menggunakan nilai SKD tahun sebelumnya di CPNS 2024.
Seperti yang diketahui, dalam CPNS 2024 pelamar bisa menggunakan nilai SKD tahun sebelumnya.
Hal ini berarti pelamar tidak perlu mengikusi SKD CPNS tahun ini.
Namun, di seleksi CPNS 2024 tahun ini, khusus untuk tes SKD para pelamar bisa menggunakan hasil SKD pada periode sebelumnya alias SKD CPNS 2023.
Hal ini menyusul ketentuan dari Keputusan Menteri PANRB Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai SKD TA 2023 dalam Pengadaan PNS TA 2024, di mana ada beberapa kriteria pelamar yang dapat memilih menggunakan nilai SKD periode sebelumnya.
Nah, ada beberapa kriteria yang wajib pelamar perhatikan untuk bisa menggunakan hasil SKD tahun sebelumnya di CPNS tahun ini, yaitu:
1. Melamar dengan NIK yang sama;
2. Melamar pada jenjang pendidikan yang sama pada seleksi CPNS 2023
3. Dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi CPNS tahun ini
4. Nilai SKD sebelumnya memenuhi ambang batas atau passing grade sesuai dengan jenis kebutuhan yang dilamar
5. Dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi CPNS 2024
Baca: Kisi-Kisi Tes TWK SKD CPNS 2024
Selain itu, pelamar pun akan diberikan kesempatan konfirmasi penggunaan nilai SKD CPNS 2023 untuk digunakan pada seleksi tahun ini mulai 18 September sampai 28 September 2024 melalui portal SSCASN BKN.
Setelah konfirmasi berakhir, instansi akan mengumumkan pelamar yang memilih menggunakan nilai SKD CPNS TA 2023 dan pelamar yang mengikuti SKD CPNS TA 2024 dalam pengumuman hasil seleksi administrasi.
Cara Download Sertifikat SKD Tahun 2023 untuk CPNS 2024
BKN kembali memberikan kesempatan bagi peserta seleksi CPNS untuk menggunakan nilai SKD dari seleksi tahun sebelumnya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 344 tahun 2024 berikut mekanismenya:
Melamar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi tahun anggaran 2023;
1. Melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada seleksi tahun anggaran 2023;
2. Dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024;
3. Dapat melamar pada instansi yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024;
4. Memenuhi nilai ambang batas SKD tahun anggaran 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar; dan