Sudah Dibuka! Ini Syarat dan Cara Daftar Perwira Prajurit Karier TNI Tahun Ajaran 2024

Penerimaan Pa PK TNI Tahun Ajaran 2024 mulai dibuka hari ini, Senin (23/9/2024). Berikut adalah syarat dan tahapan pendaftaran Pa PK TNI TA 2024.


|
zoom-inlihat foto
Penerimaan-Pa-PK-TNI-TA-2024.jpg
rekrutmen-tni.mil.id
Penerimaan Perwira Prajurit Karier Tentara Nasional Indonesia (Pa PK TNI) Tahun Ajaran 2024 mulai dibuka hari ini, Senin (23/9/2024). Berikut adalah syarat dan tahapan pendaftaran Pa PK TNI TA 2024.


14.    Bagi yang sudah bekerja harus mendapat persetujuan dari instansinya dan sanggup membuat pernyataan diberhentikan dengąn hormat dari pimpinan instansi yang bersangkutan bila lulus seleksi dan masuk Dikma.

15.    Membawa Surat Keterangan Bebas Narkoba dan Surat Kesehatan dari rumah sakit pemerintah.

16.    Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud Ristek, serta dilengkapi transkrip akademik hasil konversi nilai luar negeri ke dalam transkrip dalam negeri.

17.    Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri.

18.    Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan ketentuan agama/adat dan melampirkan surat keterangan dari ketua agama/adat.

19.    Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun dihitung mulai saat dilantik menjadi perwira.

20.    Memiliki kartu BPJS.

Baca: Info Beasiswa : Deretan Beasiswa S1 hingga S3 yang Buka September 2024, Ada LPDP dan BCA

Baca: Syarat Daftar BSI Scholarship Prestasi 2024, Beasiswa untuk Mahasiswa S1 Semester 3

Tahapan Pendaftaran Pa PK TNI TA 2024

•    Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://rekrutmen-tni.mil.id.

•    Daftar ulang secara fisik ke tempat pendaftaran yang telah ditentukan dengan menunjukan cetakan formulir pendaftaran (validasi).

•    Membawa dokumen asli sesuai ketentuan pendaftaran.

•    Membawa semua Blangko yang di download pada saat daftar online.

•    Wajib membawa surat keterangan sehat dan surat keterangan bebas Narkoba dari Rumah Sakit serta melampirkan kartu BPJS.

(Tribunnewswiki.com/Kompas.tv)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved