TRIBUNNEWSWIKI.COM - Peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang lolos tahap administrasi akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada 16 Oktober-14 November 2024.
Nilai SKD CPNS 2024 nantinya akan menentukan apakah peserta lolos ke tahap seleksi berikutnya atau tidak.
Tes SKD terdiri dari 110 soal yang mencakup 30 soal tes wawasan kebangsaan (TWK), 35 soal tes intelengensia umum (TIU), serta 45 soal tes karakteristik pribadi (TKP).
Soal-soal tersebut wajib dikerjakan dalam waktu 100 menit untuk pelamar umum, serta selama 130 menit untuk penyandang disabilitas.
Lalu, berapa nilai yang harus diraih untuk lolos ke tahap berikutnya?
Harus masuk peringkat tiga kali formasi
Setiap peserta harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade untuk dapat lolos ujian SKD CPNS 2024.
Namun, melampaui nilai ambang batas tidak selalu menjamin peserta akan lolos ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Dita Tama mengatakan, peserta harus masuk peringkat maksimal tiga kali jumlah formasi.
"Setelah lolos nilai ambang batas, akan ada perankingan tiga kali formasi yang ikut ke tahap selanjutnya," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (19/9/2024).
Baca: Cara Daftar CAT BKN Gratis untuk Latihan Tes CPNS 2024
Maksud dari tiga kali jumlah formasi adalah jumlah formasi yang dibutuhkan jabatan di setiap instansi dikali dengan tiga.
Misalnya, suatu jabatan di instansi pemerintah membuka 100 formasi dalam seleksi CPNS 2024.
Dengan demikian, nilai SKD peserta harus masuk dalam 300 peringkat teratas atau terbaik untuk dapat mengikuti SKB CPNS 2024.
"Betul. Dan harus melebihi nilai ambang batas juga ya," kata Vino, membenarkan contoh perankingan formasi.
Guna mendapatkan gambaran nilai yang aman untuk lolos tes, peserta juga dapat mengecek perolehan nilai SKD peserta di jabatan dan instansi masing-masing pada seleksi tahun lalu.
Nilai ambang batas SKD CPNS 2024
Di sisi lain, nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.
Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD CPNS 2024 adalah 550 dengan perincian:
- TWK: 150
- TIU: 175
- TKP: 225.
Passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2024 yang harus diraih pelamar untuk berkesempatan lolos ke tahap berikutnya, yakni:
- TWK 65
- TIU: 80
- TKP: 166.
Jalur khusus