TRIBUNNEWSWIKI.COM - Syarat penggunaan e-meterai dalam pendaftaran CPNS 2024 sempat mengalami kendala akibat server down, yang membuat banyak pelamar gagal membeli atau menggunakan e-meterai.
Karena masalah ini, batas waktu pendaftaran CPNS yang awalnya ditutup pada 6 September diperpanjang hingga 10 September 2024.
Bagi pelamar yang telah membeli e-meterai namun belum berhasil menggunakannya, ada kebijakan pengembalian dana khusus bagi mereka yang melakukan pembelian di situs meterai-elektronik.com.
Ketentuan Pengembalian Dana E-Meterai CPNS 2024
Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi Peruri (9/9/2024), pelamar yang telah berhasil membeli e-meterai di situs meterai-elektronik.com namun kuotanya tidak digunakan dapat mengajukan pengembalian dana.
Proses ini mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, e-meterai yang sudah dibeli tidak memiliki masa kadaluarsa dan bisa digunakan untuk keperluan lain.
Berikut adalah ketentuan pengembalian dana bagi pelamar CPNS 2024 yang melakukan pembelian di situs meterai-elektronik.com:
1. Pengembalian dana bisa diajukan bagi pelamar yang mengalami kendala transaksi.
2. Proses pengembalian dana akan berlangsung maksimal 45 hari kalender.
3. Dana akan dikembalikan penuh, namun dikurangi biaya transfer.
Pelamar yang ingin mengajukan pengembalian dana perlu melampirkan informasi berikut:
1. Nomor handphone
2. Nama lengkap
3. Bukti pembayaran
4. Sisa kuota e-meterai yang tersisa
5. Nomor invoice pembelian yang dibatalkan
Permintaan pengembalian dana dapat dikirim melalui email ke cs.digital@peruri.co.id dengan subjek: "CASN-Pengajuan Pembatalan Pembelian meterai-elektronik.com".
Pengajuan ini berlaku untuk transaksi yang dilakukan mulai 3 September 2024 pukul 00.00 WIB.
Informasi lebih lanjut bisa diperoleh melalui Instagram resmi @peruri.indonesia.