3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
- TKP bertujuan untuk menilai kemampuan peserta dalam aspek pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan anti radikalisme
- Pelayanan Publik: Menilai kemampuan memberikan pelayanan yang ramah dan efektif
- Jejaring Kerja: Mengukur kemampuan membangun hubungan dan kerjasama dengan orang lain
- Sosial Budaya: Menilai kemampuan beradaptasi dan bekerja dalam masyarakat majemuk
- Teknologi Informasi dan Komunikasi: Mengukur kemampuan menggunakan teknologi informasi secara efektif
- Profesionalisme: Menilai kemampuan melaksanakan tugas sesuai tuntutan jabatan
- Anti Radikalisme: Mengukur pengetahuan dan sikap terhadap radikalisme.
Nilai Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS 2024
Terdapat ketentuan nilai ambang batas yang harus dicapai oleh peserta SKD CPNS 2024 untuk kebutuhan umum, yaitu:
- TWK: 65
- TIU: 80
- TKP: 166
Nilai ini tidak berlaku untuk formasi kebutuhan khusus, seperti lulusan cumlaude, penyandang disabilitas, diaspora, putra/putri Papua, dan daerah tertinggal.
Sistem Penilaian SKD CPNS 2024
Sistem penilaian SKD CPNS 2024 adalah sebagai berikut:
- TIU: Jawaban benar bernilai 5, salah atau tidak dijawab bernilai 0
- TWK: Jawaban benar bernilai 5, salah atau tidak dijawab bernilai 0
- TKP: Jawaban benar bernilai 1-5, tidak dijawab bernilai 0.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)