TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kabar gembira bagi pelamar CPNS 2024 lantaran ada hal baru bagi pelamar.
CPNS 2024 membuka formasi untuk pelamar lulusan SMP bisa ikut CPNS 2024.
Formasi khusus lulusan SMP dalam CPNS 2024 ini dibuka oleh sejumlah instansi.
Pemerintah membuka total 250.407 formasi dalam CPNS 2024.
Formasi tersebut terbagi menjadi dua kategori utama, yakni 114.706 formasi untuk instansi pusat dan 135.701 formasi untuk instansi daerah dalam seleksi CPNS tahun 2024.
Bahkan dalam kuota CPNS 2024 bukan hanya terbuka untuk lulusan SMA sederajat, D-3, D-IV, S-1, S-2, dan S-3, namun juga bagi bagi pelamar dengan lulusan SMP sederajat.
Lulusan SMP sederajat bisa melamar untuk posisi Juru Pelihara Cagar Budaya yang dibuka oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe, Aceh.
Formasi tersebut terbuka untuk dua jenis kategori pelama yakni 1 formasi untuk penyandang disabilitas dan 2 formasi untuk pelamar umum.
Syarat Daftar CPNS 2024 untuk Lulusan SMP
Apabila Sobat Wiki tertarik untuk mendaftar CPNS 2024, inilah sejumlah syaratnya, dikutip dari akun resmi BKPSDM Kota Lhokseumawe.
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar yang ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Surat Tanda Tamat Belajar (STTB)/Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.
Baca: Cara Agar Tidak Perlu Ikut Tes SKD Lagi di CPNS 2024, Wajib Lakukan Hal Ini
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
8. Pelamar dengan kualifikasi Pendidikan sekolah menengah atas/sederajat harus memiliki ijazah sekolah menengah atas/sederajat yang terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi dan/atau Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
9. Kebutuhan khusus penyandang disabilitas dapat dilamar oleh penyandang disabilitas dengan memperhatikan jenis jabatan dan standar kualifikasi kerja yang dipersyaratkan, dengan ketentuan:
Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan