14 Website Resmi untuk Membeli Meterai Elektronik

Masyarakat yang ingin membeli meterai elektronik dapat mengunjungi sejumlah website atau situs resmi yang menjual e-Meterai. Berikut situs resminya


zoom-inlihat foto
Cara-beli-meterai-elektronik-atau-e-meterai-untuk-dokumen-CPNS-2023e-meteraicoid.jpg
e-meterai.co.id
Berikut sejumlah website resmi untuk membeli e-Meterai


Jika Anda memilih website Meterai Live, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk mendaftar akun dan membeli e-Meterai.

Pengguna bisa memanfaatkan situs e-Meterai di https://e-meterai.live/ untuk membuat akun. Kemudian klik "Daftar" lalu pilih tipe anggota yang "Personal".

Selanjutnya, Anda diharuskan mengisi data scan KTP dengan format JPG, JPEG, PNG, atau BMP, dengan ukuran maksimal 1 MB.

Setelah mengisi data pribadi, klik tombol "Daftar" hingga muncul notifikasi yang meminta untuk mengecek e-mail Anda.

Pengguna bisa melakukan login dengan memasukkan e-mail, password, dan kode Captcha.

10 posisi CPNS yang bisa dilamar oleh peserta dari semua jurusan
10 posisi CPNS yang bisa dilamar oleh peserta dari semua jurusan (Tribun Network)

Baca: 10 Posisi CPNS yang Bisa Dilamar oleh Lulusan dari Semua Jurusan

Cara Beli e-Meterai 

Pembelian e-Meterai bisa dilakukan melalui situs https://e-meterai.live/  Anda cukup mengeklik menu "Pembelian" dan masukkan kuota yang diinginkan.

- Login akun yang telah dibuat di https://e-meterai.live/ 

- Klik menu "BELI E-METERAI"

- Masukan jumlah kuota e-Meterai yang hendak dibeli, lalu klik "Bayar"

- Lalu akan diarahkan ke halaman pembayaran untuk pilih metode pembayaran

- Bayar sesuai metode yang dipilih sampai muncul notifikasi "Pembayaran Sukses".

Cara Membubuhkan e-Meterai

Adapun langkah-langkah membubuhkan meterai elektronik adalah sebagai berikut:

- Login akun di website https://e-meterai.live/ 

- Pilih tahap "PEMBUBUHAN"

- Masukkan detail informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen

- Unggah dokumen yang hendak dibubuhkan dengan e-Meterai dalam format PDF

- Atur posisi e-Meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku

- Klik "Bubuhkan e-Meterai", kemudian klik "Yes"

- Masukan 6 digit PIN yang telah didaftarkan, lalu klik "Lanjutkan"

- Proses pembubuhan selesai. Unduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi e-meterai atau mengirim ke e-mail yang sudah terdaftarkan.





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved