Kini Bareskrim Polri menyelidiki video syur diduga mirip istri Pratama Arhan itu.
Baca: Viral Video Azizah Salsha 14 Detik Selingkuh di Twitter X & TikTok, Link Wanita Mirip Zize Tersebar
Diketahui Azizah Salsha jadi sorotan publik usai dikabarkan selingkuh dari suaminya, Pratama Arhan.
Zize ramai disebut berselingkuh dengan Salim Nauderer, mantan kekasih Rachel Vennya.
Kini Azizah Salsha akhirnya biacara mengenai kondisi rumah tangganya dengan pesepakbola Pratama Arhan.
Ia menyampaikan klarifikasi di akun media sosialnya agar gosip itu tidak menjadi liar.
Zize menegaskan pernikahannya dengan sang suami Pratama Arhan baik-baik saja.
Sama sekali tak berpengaruh terhadap hubungan rumah tangga mereka.
"Saat ini rumah tangga kami dalam keadaan baik baik saja," tegas Azizah dikutip Tribun-medan.com dari TribunJakarta.com.
Baca: Video Azizah Salsha Zize Durasi 1 Menit 20 Detik Viral di X Twitter, Link VCS Selingkuh Disebar
Ia juga memohon doa dan menyampaikan ucapan maaf kepada publik atas kegaduhan yang terjadi baru-baru ini.
"Mohon doa terbaik untuk kami berdua, dan mohon berikan kami privasi dalam waktu ini. Mohon maaf atas kegaduhan yang telah terjadi. Terima kasih atas pengertiannya," lanjut dia.
Berkait tudingan selingkuh, Azizah membantah. Menurut dia, tuduhan tersebut adalah hoaks sekaligus fitnah.
"Kami berharap jangan menyebarkan berita bohong atau fitnah di luar sana yang tidak sesuai dengan faktanya," ungkap Azizah.
Lapor Bareskrim Polri
Zize juga melaporkan sejumlah akun media sosial ke Bareskrim Polri, karena menyebar hoaks dan fitnah.
Hoaks dan fitnah yang dimaksud yakni tuduhan miring yang menyebutnya terlibat perselingkuhan dengan pria lain.
Laporan itu dilayangkan Azizah Salsha melalui tiga kuasa kuasa hukumnya dari Kantor Hukum VIPOSAN Legal & Consultant. Mereka antara lain Isnaldi SH.MH, Egamarthadinata, SH, dan M Nur Ichsan SH.
Baca: Viral Video Audrey Davis Durasi 6 Menit di X Twitter dan TikTok, Link Disebar AP Mantan Pacarnya
Egamarthadinata meminta pihak kepolisian menindak tegas sejumlah akun penyebar hoaks dan fitnah yang telah merugikan kliennya.
"Hari ini kami melaporkan beberapa akun media sosial yang menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik klien kami saudari Nurul Azizah. Kami meminta kasus ini segera ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian," kata Ega di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Dalam laporan Azizah, akun-akun penyebar fitnah disangkakan melanggar pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A UU RI No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
"Ada banyak akun yang menyebar fitnah, tetapi sedang kami eliminir. Terutama akun utama yang membuat thread atau banyak postingan yang menjadi referensi bagi akun-akun sosial media lainnya untuk mengupdate status mereka," kata Ega.