TRIBUNNEWSWIKI.COM - Akhirnya terungkap kabar Sandy Salihin kembaran Mirna Salihin setelah terpidana kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso dinyatakan bebas bersyarat.
Jessica Wongso resmi keluar dari Lapas Perempuan Kelas 2A Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Minggu, 18 Agustus 2024, setelah mendekam selama 8 tahun.
Di media sosial Instagramnya, Sandy Salihin tampak tidak terlalu aktif membagikan aktivitasnya.
Wanita yang kini diduga tinggal di luar negeri tersebut beberapa kali membagikan video saat dirinya sedang memasak aneka makanan.
Sandy Salihin terakhir memposting video, pada Juni 2024.
"The Art of making Focaccia Bread #focaccia #focacciabread #italian #yummy #bread #life #baking," tulis Sandy Salihin.
Namun pada kolom komentar video yang diunggah Sandy Salihin terlihat dipenuhi oleh sejumlah netizen.
Para netizen mengaku ikut berempati kepada keluarga Sandy Salihin, karena terpidana pembunuhan kembarannya telah bebas.
"Kak Sandy, I couldn’t imagine how hurt to see most people are support Jessica at this moment. Orang orang tu pada kesenengan, muji muji, bersyukur"
"Tuhan ga tidur kok ci, sedih bgt liat si J bebas gitu aja, tanpa ada rasa bersalah sedikitpun ditambah pakai manipulatif dengan cerita ini itu"
"Allah ga tidur. Keadilan pasti ada. Aku tim percaya kalo Jessica pelakunya. Bukti kuatnya celana jeans dibuang"
"Makin kesini miris hukuman diindonesia kenapa jadi begini,, kaget dan sakit hati ngelihat jesica bebas dan ketawa2 begitu"
Ada juga netizen yang berharap Sandy Salihin untuk segera bersuara terkait kebebasan Jessica Wongso.
Akan tetapi, Sandy Salihin belum terlihat memberikan tanggapan apa-apa.
Rencana Jessica usai bebas
Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna, bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Minggu (18/8/2024).
Jessica dan kuasa hukumnya berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) untuk kasus yang dipidanakan kepada dirinya.
Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, mereka akan mengajukan PK karena putusan terhadap kliennya tidak berlandaskan pada fakta.
"Kami sebagai lawyer, mendiskusikan dengan Jessica, merasa bahwa mungkin putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi menurut kami. Kita akan mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara, itu ya posisinya," kata Otto di Senayan Avenue Jakarta, Minggu (18/8/2024).
Walau begitu, Otto menyebut pihaknya tetap akan patuh pada proses hukum dan menghormati hasilnya.
Tapi, kata dia, hukum tetap memberikan keleluasaan bagi siapa pun untuk mengajukan PK.
Karena itu, dia akan mencoba menempuh jalan tersebut.
"Sebagai seorang lawyer, saya harus menghormati keputusan pengadilan, tetapi hukum juga memberikan kita kesempatan kepada semua pihak ya, termasuk Jessica, apabila merasa ingin mengajukan PK hukum, juga memberikan kesempatan kepada dia," ujar Otto.
Tidak ada otopsi jadi alasan Otto hingga kini masih menyesali jalannya persidangan kopi sianida yang pada 2016 lalu berlangsung tanpa sama sekali mempertimbangkan otopsi pada korban Mirna.
"Dalam kasus ini Mirna dinyatakan mati karena minum racun dan jenisnya sianida, padahal dia tidak diotopsi. Apa Anda pernah lihat di republik kita ada orang mati karena kasus pembunuhan tetapi tidak diotopsi?" kata Otto.
Sebenarnya, kata Otto, dirinya tidak puas akan hasil persidangan kliennya.
Sebab, bukti kematian Mirna tidak disertai hasil otopsi.
Dia bilang, Mirna disebut meninggal karena sianida, tetapi tidak ada proses otopsi di baliknya.
Menurut Otto, hanya dengan otopsi, hakim bisa mengetahui penyebab kematian seseorang.
"Tak mungkin seorang hakim bisa menyatakan seseorang itu mati karena racun, katakanlah ada seorang di sana tiba-tiba jatuh meninggal, kemudian hakim mengatakan, 'Oh itu meninggalnya karena sianida', tanpa diotopsi. Itu tidak mungkin dalam teori hukum manapun," tambah dia.
Punya bukti baru
Otto menyebut pihaknya telah mendapatkan bukti baru untuk dibawa dalam proses PK kepada MA.
Otto bilang, novum atau bukti baru yang rencananya akan mereka bawa dalam PK adalah fakta lama yang tidak mereka temukan ketika perkara sedang berjalan.
"Novum ini adalah suatu bukti yang ada pada waktu perkara itu dijalankan, tetapi tidak kami temukan pada waktu perkara itu berjalan," kata Otto.
Dia bilang, andai saja novum tersebut telah mereka sadari sebelumnya, maka hasil putusan pengadilan akan berbeda dari kondisi sekarang.
Menurut Otto, novum atau bukti tersebut ternyata disembunyikan seseorang, sehingga pihaknya tidak dapat menemukannya kala itu.
Kaget Jessica bebas bersyarat
Otto, mengaku kaget ketika menerima kabar pembebasan bersyarat (PB) yang diberikan kepada Jessica.
Dia bilang, pihaknya tidak pernah mengajukan upaya PB bagi kliennya.
"Terus terang saja, kita juga enggak tahu kepastian (PB Jessica). Tapi kita enggak pernah melakukan hal-hal atau upaya-upaya untuk dibebaskan itu," kata Otto.
Otto sendiri baru mengetahui alasan pembebasan bersyarat bagi kliennya setelah berdiskusi dengan pihak Lapas Pondok Bambu.
Dia bilang, pihaknya sempat mendengar kabar mengenai dibebaskannya Jessica.
Tapi, belum ada keputusan resmi, sehingga pihaknya tidak dapat memastikan hal tersebut.
Pihak kuasa hukum Jessica bahkan baru diberitahu pembebasan bersyarat kliennya itu pada Sabtu (17/8/2024) malam.
Kepala Humas Dirjen Permasyarakatan Deddy Eduar menjelaskan, Jessica mendapatkan remisi selama 58 bulan 30 hari.
Jessica mendapatkan remisi tersebut berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana selama dirinya ditahan di Lapas Pondok Bambu.
"Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," tulis Kepala Deddy Eduar, Minggu (18/8/2024).
Selama menjalani pembebasan bersyarat, Jessica diwajibkan melaporkan dirinya kepada Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan terus menjalani pembinaan hingga 27 Maret 2032.
Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, mendapat pembebasan bersyarat.
Jessica tetap melawan vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya lewat peninjauan kembali (PK) kedua.
Sebagai informasi, kasus ini berawal pada Januari 2016. Saat itu, Jessica, Mirna dan Hani ngopi bareng di Kafe Olivier.
Mirna kemudian kejang-kejang dan tewas setelah meminum es kopi vietnam.
Kasus ini kemudian diusut polisi. Setelah proses penyelidikan dan gelar perkara, polisi menetapkan Jessica sebagai tersangka.
Jessica menjadi tersangka karena diyakini membunuh Mirna dengan menaruh racun sianida dalam kopi yang diminum Mirna.
Kasus ini kemudian masuk ke meja hijau. Setelah melewati puluhan persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Jessica.
Hakim menyatakan Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna.
Jessica melawan vonis itu dengan mengajukan banding. Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Jessica.
Jessica juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Permohonan kasasinya juga ditolak MA.
Dia kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK). Upayanya tersebut juga ditolak oleh hakim.
Pada 18 Agustus 2024, Jessica mendapat pembebasan bersyarat.
Dia bebas bersyarat usai mendapat remisi 58 bulan 30 hari. Jessica masih dikenai wajib lapor hingga tahun 2032.
(tribunnewswiki.com/tribun network)