Saka Tatal Bakal Diperiksa Bareskrim Polri Soal Kasus Keterangan Palsu Aep-Dede

Informasi ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum Saka Tatal, Titin Aprilianti, cek lengkapnya di sini


zoom-inlihat foto
Saka-Tatal-Bakal-Diperiksa-Bareskrim-Polri-Soal-Kasus-Keterangan-Palsu-Aep-Dede.jpg
Tribunnews
Saka Tatal Bakal Diperiksa Bareskrim Polri Soal Kasus Keterangan Palsu Aep-Dede


TRIBUNNEWSWIKI.COM -  Bareskrim Polri akan memeriksaan mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal pada Selasa (13/8/2024) besok.

Informasi ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum Saka Tatal, Titin Aprilianti.

Ia menyebut kliennya tersebut akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemberian keterangan palsu oleh Aep dan Dede di Kasus Vina Cirebon.

"Iya, diperiksa di Bareskrim Mabes Polri pada besok (Selasa) pukul 10.00 WIB,” kata Titin dalam keterangannya, Senin (12/8). Dikutip dari Antara.

Ia pun menyebut, dalam pemeriksaan besok, Saka akan menyampaikan argumen terkait dirinya yang tidak terlibat dalam kasus tewasnya Vina dan Eky.

Saka Tatal Bakal Diperiksa Bareskrim Polri Soal Kasus Keterangan Palsu Aep-Dede. FOTO: Saka Tatal bersama dua kuasa hukumnya, Farhat Abbas (kiri) dan Titin Prialianti (kanan), saat konferensi pers seusai sidang PK kedua di Pengadilan Negeri Cirebon, Jumat (26/7/2024).
Saka Tatal Bakal Diperiksa Bareskrim Polri Soal Kasus Keterangan Palsu Aep-Dede. FOTO: Saka Tatal bersama dua kuasa hukumnya, Farhat Abbas (kiri) dan Titin Prialianti (kanan), saat konferensi pers seusai sidang PK kedua di Pengadilan Negeri Cirebon, Jumat (26/7/2024). (Tribunnews)

"Saka hanya akan membuktikan dia pada hari kejadian sama alibi dia dan keluarganya. Seperti di sidang saja," ujarnya.

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, keluarga terpidana kasus Vina Cirebon melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Polri terkait dugaan keterangan palsu, pada Rabu (10/7) lalu.

Laporan itu dilayangkan Roely Panggabean selaku pengacara keluarga terpidana dan tercatat dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo mengungkapkan pihaknya telah menggelar perkara awal terkait laporan tersebut, pada Selasa (23/7) siang.

Baca: Sosok Baru Muncul di Kasus Vina Cirebon, Ngaku ke Dedi Mulyadi Kejadian Murni Kecelakaan Lalu Lintas

"Yang dilakukan Bareskrim hari ini jam 11.00 WIB adalah gelar perkara awal. Gelar perkara awal untuk apa? ini hal biasa yang dilakukan Bareskrim dan hal biasa dilakukan manakala kita mendapat laporan polisi," kata Djuhandani, dalam konferensi pers, Selasa.

Menurut penjelasannya, gelar perkara awal ini untuk mengetahui sejauh mana permasalahan ataupun objek yang dilaporkan.

Terbaru, Bareskrim Polri juga telah memeriksa tujuh orang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Lapas Kebon Waru dan Lapas Jelekong Bandung, Jawa Barat.

Kuasa hukum terpidana Roely Panggabean mengatakan pemeriksaan tujuh terpidana tersebut guna menindaklanjuti pelaporan pihaknya terhadap saksi kunci Aep dan Dede ke Mabes Polri.

"Jadi, mungkin hari ini pihak Mabes Polri ingin meyakini dan ketemu langsung dengan para terpidana tentang laporan yang saya bikin itu apakah betul atau tidak sekiranya itu," kata dia, Senin (5/8).

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kompas)

Baca berita terkait Vina Cirebon di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Musuh dalam Selimut

    Musuh dalam Selimut adalah sebuah film drama romansa
  • Film - Sanubari Jakarta (2012)

    Sanubari Jakarta adalah film drama omnibus Indonesia yang
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved