Wanda Hara Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Polri karena Pakai Cadar di Kajian Ustaz Hanan Attaki

Wanda Hara resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama karena memakai cadar di kajian Ustaz Hanan Attaki.


zoom-inlihat foto
Wanda-Hara.jpg
Kolase TribunnewsWiki
Wanda Hara


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Wanda Hara resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama karena memakai cadar di kajian Ustaz Hanan Attaki.

Sang fashion stylist itu diketahui adalah seorang laki-laki dan bernama asli Irwansyah, sehingga ia dilaporkan.

Sosok pelapor adalah seorang pria bernama Muhammad Rizky Abdullah yang merupakan seorang lawyer muslim.

Ia merasa sakit hati atas tindakan yang dilakukan Wanda Harra karena mengenakan cadar untuk menutupi dirinya adalah pria saat hadir di kajian Ustaz Hanan Attaki.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/247/VII/2024/SPKT/BARESKRIM Polri. Laporan itu masuk pada tanggal 24 Juli 2024.

Muhammad Rizky Abdullah menjelaskan pelaporan dilakukan karena dirinya secara pribadi dan atas nama umat muslim merasa sakit hati dan tersinggung dengan apa yang dilakukan Wanda Harra.
 
"Saya mengatasnamakan pribadi dan mengatasnamakan umat muslim dari tim hukum muslim merasa sakit hati, merasa tersinggung atas kelakuan saudara Irwansyah atau Wanda Harra yang diduga melakukan tindak pidana penistaan agama Islam," ucap Rizky di Bareskrim Polri, Rabu (24/7/2024).

Baca: Laki-laki, Wanda Hara Dihujat Ikut Kajian Ustaz Hanan Attaki Pakai Jilbab-Cadar, Panitia Buka Suara

Rizky mengaku memiliki bukti untuk melaporkan Wanda Harra.

Ia menyebutkan Wanda Harra memakai cadar ke acara kajian Ustaz Hanan Attaki.

Padahal, ia merupakan seorang laki-laki.

"Insyaallah agenda kami melaporkan saudara Irwansyah dengan dugaan tindak pidana penistaan agama," imbuhnya.

"Di dalam UU ataupun pasal penistaan agama, itu ada tercantum namanya penyalahguna, yang bersangkutan pakai cadar, pakai jilbab, datang ke kajian Ustaz Hanan Attaki, dan duduk di saf perempuan," katanya.

"Dia sebagai lelaki sudah menyalahgunakan wewenang dia. Oleh karena itu, menurut kajian kami itu sudah masuk ke delik pidana terkait dugaan hukum bahwasanya beliau sudah melakukan penistaan agama," ujar Rizky.

Diberitakan sebelumnya, Wanda Harra sudah melakukan permintaan maaf di media sosial atas apa yang dilakukannya.

Ia mengakui kesalahannya dan meminta maaf atas kurangnya ilmu agama yang ia miliki.

Baca: Profil Mayjen Harfendi, Pangdam IX/Udayana yang Meninggal karena Serangan Jantung Usai Olahraga Pagi

Kendati demikian, Rizky tetap melaporkan Wanda ke polisi.

Sebab menurutnya, apa yang dilakukan Wanda alias Irwansyah sudah menyakiti hati banyak umat muslim.
 
"Jadi meminta maaf tidak menggugurkan aspek hukum yang memang harus diberlakukan. Beliau sudah melakukan kesalahan dan menyakiti umat Islam, perlu sanksi sosial. Ini sebagai bentuk pelajaran bagi mereka yang punya penyakit sejenis seperti Irwansyah tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, Wanda Harra dikecam netizen di media sosial karena memakai cadar di acara kajian Ustaz Hanan Attaki.

Ia juga duduk di saf perempuan. Wanda Harra tidak sendirian di acara itu.

Dari sejumlah video yang tersebar di media sosial, Wanda terlihat datang bersama sejumlah selebritas yakni Nagita Slavina, Shandy Purnamasari, Syahnaz Sadiqah dan lain-lain.

Dalam pelaporan tersebut, Wanda Harra alias Irwansyah diduga melanggar Pasal 156 a KUHP tentang penistaan atau penghinaan agama.

(tribunnewswiki.com/tribun network)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini





Penulis: Rakli Almughni
BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Janur Ireng: Sewu

    Janur Ireng: Sewu Dino the Prequel adalah sebuah
  • Film - Wan An (2012)

    Wan An adalah sebuah film pendek karya sutradara
© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved