Scaling Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Syarat yang Diperlukan

Jaminan layanan kesehatan tersebut berlaku bagi masyarakat yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.


zoom-inlihat foto
Scaling-Gigi-Ditanggung-BPJS-Kesehatan-Ini-Syarat-yang-Diperlukan.jpg
Tribun Network
Scaling Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Syarat yang Diperlukan


“Scaling gigi yang ditanggung (BPJS Kesehatan), pada penderita gingivitis akut dan atas indikasi medis,” ujar dia.

Gingivitis akut merupakan kondisi peradangan pada gusi akibat dari infeksi bakteri atau iritasi.

Selain itu Rizzky menekankan, masyarakat akan tetap terdaftar sebagai peserta JKN aktif dengan membayar iuran rutin tiap bulan.

Kemudian, diharuskan mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam mengakses layanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan tersebut.

“Misalnya melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terlebih dulu untuk berobat. Jika perlu penanganan lebih lanjut, yang bersangkutan akan dirujuk ke rumah sakit,” jelas Rizzky.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kompas/Kaa)

Baca berita terkait di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved