TRIBUNNEWSWIKI.COM - Peserta CPNS (calon pegawai negeri sipil) tahun 2024 yang lolos seleksi administrasi dapat memilih untuk tidak mengikuti tes seleksi kompetensi dasar (SKD) jika memiliki nilai SKD tahun 2023 yang melebihi nilai ambang batas atau passing grade.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menjelaskan bahwa peserta yang lolos seleksi administrasi pengadaan PNS 2024 bisa memilih untuk mengikuti SKD atau menggunakan nilai pada sertifikat SKD CAT BKN tahun 2023.
Skor hasil nilai SKD CAT BKN 2023 bisa diunduh di laman https://sertificat.bkn.go.id atau di laman SSCASN https://sscasn.bkn.go.id.
"Kalau ada peserta yang tahun lalu sudah lulus SKD dan melewati nilai ambang batas, maka yang bersangkutan bisa menggunakan sertifikat SKD mereka untuk digunakan pada seleksi tahun ini," kata Suharmen dalam keterangan resmi yang dikutip dari Kompas.com, Minggu (4/8/2024).
Suharmen menegaskan bahwa hasil yang tertera pada sertifikat SKD CAT BKN hanya dapat digunakan pada satu periode pengadaan CASN berikutnya.
Meskipun demikian, detail terkait mekanisme penggunaan hasil SKD CPNS 2023 untuk seleksi CPNS tahun ini belum dijelaskan secara rinci.
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) telah menerbitkan kebijakan pengadaan PNS tahun 2024 terkait nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2024.
Tahun ini, SKD CPNS akan kembali mengujikan tiga materi yaitu tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
Jenis Kebutuhan PNS 2024
Formasi yang dibuka dalam pengadaan PNS tahun 2024 akan dialokasikan untuk kebutuhan umum dan kebutuhan khusus.
Kebutuhan khusus ini diperuntukkan bagi penyandang disabilitas, lulusan cumlaude, diaspora, putra/putri Papua, putra/putri Kalimantan, serta putra/putri daerah 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal).
Dalam pengadaan ASN tahun ini, pemerintah tetap akan berfokus pada pelayanan dasar dan penyelesaian tenaga honorer (non-ASN).
Di sisi lain, pemerintah akan mengurangi rekrutmen jabatan yang terdampak transformasi digital semaksimal mungkin.
Syarat Seleksi CPNS 2024
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah resmi mengumumkan syarat pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Syarat CPNS 2024 tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PANRB Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
Dalam Kepmen tersebut, disebutkan bahwa syarat usia untuk mendaftar CPNS 2024 adalah minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Berikut adalah daftar lengkap syarat CPNS 2024, dikutip dari laman menpan.go.id, Selasa (30/7/2024):
Syarat CPNS 2024
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah; dan
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Kapan Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka?