TRIBUNNEWSWIKI.COM - Inilah syarat yang diperlukan jika ingin melahirkan gratis memakai BPJS Kesehatan.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan sejumlah layanan yang dapat diakses peserta, salah satunya persalinan.
Layanan ini berlaku bagi masyarakat yang sudah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk melakukan iuran rutin setiap bulan.
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023.
“Ada empat pelayanan kebidanan yang ditanggung BPJS Kesehatan dengan tarif non kapitasi, yaitu masa hamil (ante natal care), persalinan, masa sesudah melahirkan (post natal care), dan pra rujukan akibat komplikasi,” kata Rizzky saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/7/2024).
Syarat dan ketentuan melahirkan dengan BPJS Kesehatan
amun, ada sejumlah syarat dan ketentuan bagi perempuan melahirkan agar bisa ditanggung BPJS Kesehatan.
Syarat pertama, yakni pastikan bahwa ibu hamil sudah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.
Status keaktifan peserta dapat dicek melalui aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, CHIKA, dan kanal informasi resmi BPJS Kesehatan lainnya.
Selanjutnya, ibu hamil harus mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik pratama, serta praktik dokter dan bidan.
Ketika mendatangi FKTP, peserta hanya perlu menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Tidak perlu membawa kartu fisik JKN maupun berkas fotokopian identitas,” jelas dia.
Baca: 4 Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Nonaktif Lewat HP
Ibu hamil dapat menjalani persalinan di FKTP tersebut. Nantinya, biaya persalinan akan ditanggung BPJS Kesehatan, termasuk obat dan akomodasi kamar rawat inap.
Seorang ibu dengan kehamilan berisiko tinggi atau mengalami gangguan dan kelainan dalam proses persalinan, akan dirujuk persalinan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).
Kondisi berisiko tinggi termasuk pendarahan, kejang kehamilan, ketuban pecah dini, dan kondisi lainnya yang menyebabkan kecacatan.
Pelayanan kesehatan saat hamil dan pascamelahirkan
Lebih lanjut, Rizzky menuturkan bahwa seorang ibu hamil juga mendapat pelayanan kesehatan yang ditanggung BPJS kesehatan sebelum melahirkan.
Pelayanan Kesehatan masa hamil (ante natal care) meliputi:
- Satu kali pada trimester pertama yang dilakukan oleh dokter beserta pemeriksaan ultrasonografi (USG)
- Dua kali pada trimester kedua yang dapat dilakukan oleh dokter atau bidan
- Tiga kali pada trimester ketiga yang dilakukan oleh dokter atau bidan, dengan kunjungan kelima dilakukan oleh dokter beserta pemeriksaan USG.
- Kemudian, pelayanan kesehatan setelah melahirkan (post natal care) dapat diberikan kepada ibu dan bayi baru lahir.
Ketentuan pelayanan kesehatan bagi ibu dilakukan paling sedikit empat kali, meliputi:
- Satu kali pada periode enam jam sampai dengan dua hari pascapersalinan
- Satu kali pada periode tiga hari sampai dengan tujuh hari pascapersalinan
- Satu pada periode delapan hari sampai dengan 28 hari pascapersalinan
- Satu kali pada periode 29 hari sampai dengan 42 hari pascapersalinan.
Sementara itu, pelayanan kesehatan bagi bayi baru lahir dilakukan paling sedikit
tiga kali, meliputi:
- Satu kali pada periode enam jam sampai dengan dua hari pascapersalinan
- Satu kali pada periode tiga hari sampai dengan tujuh hari pascapersalinan
- Satu kali pada periode delapan hari sampai dengan 28 hari pascapersalinan.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kompas)
Baca berita terkait BPJS Kesehatan di sini