4 Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Nonaktif Lewat HP

Namun kini peserta BPJS Kesehatan tidak perlu khawatir karena cara mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan mudah dilakukan.


zoom-inlihat foto
4-Cara-Mengaktifkan-Kembali-BPJS-Kesehatan-yang-Nonaktif-Lewat-HP.jpg
Tribun Network
4 Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Nonaktif Lewat HP


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Simak inilah cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan lewat HP atau handphone.

Sebagai informasi, ternyata status kepesertaan BPJS Kesehatan bisa tidak aktif.

BPJS Kesehatan nonaktif karena beberapa alasan.

Satu di antaranya lantaran peserta menunggak bayaran iuran bulanan.

Namun kini peserta BPJS Kesehatan tidak perlu khawatir karena cara mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan mudah dilakukan.

4 Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Nonaktif Lewat HP
4 Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Nonaktif Lewat HP (Tribun Network)

Bahkan peserta BPJS Kesehatan bisa melakukannya secara online hanya dengan lewat hp.

Dengan mengaktifkan status Jaminan Kesehatan Nasional, peserta dapat mengakses layanan kesehatan tanpa pungutan biaya.

Selain itu, peserta juga dapat mengakses sejumlah layanan publik yang mensyaratkan BPJS Kesehatan, termasuk permohonan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Lantas, bagaimana cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif secara online?

Baca: Segini Biaya Cuci Darah yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Simak Prosedur Klaimnya

Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan lewat HP secara online

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, cara mengaktifkan status kepesertaan tergantung pada penyebab penonaktifan.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, salah satu penyebab  status BPJS Kesehatan tidak aktif adalah terlambat membayar iuran bulanan.

Status peserta BPJS Kesehatan menjadi nonaktif sejak tanggal satu bulan berikutnya setelah terlambat membayar.

Selain itu, BPJS Kesehatan bisa juga tidak aktif karena sudah tidak bekerja di sebuah perusahaan.

Hal itu dikarenakan iuran BPJS Kesehatan sebelumnya ditanggung oleh perusahaan, sehingga akan nonaktif saat seseorang resign atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Berikut cara mengaktifkan kembali status kepesertaan BPJS Kesehatan:

1. Tidak aktif karena menunggak

Rizzky menyampaikan, jika pemohon sudah menjadi peserta JKN tetapi tidak aktif karena menunggak iuran, dapat kembali diaktifkan dengan membayar tunggakan.

"Pengaktifan kepesertaan JKN karena menunggak iuran dilakukan dengan membayar tunggakan iuran melalui kanal pembayaran iuran yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," ujar dia, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/6/2024).

Jika sudah membayar tunggakan iuran, maka status kepesertaan BPJS Kesehatan akan langsung aktif.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved