Syarat CPNS Putra Putri Kalimantan
Pelamar CPNS kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di kabupaten atau kota di Kalimantan saat pembuatan akun di SSCASN.
Syarat CPNS Putra Putri Daerah Tertinggal
Pelamar CPNS kebutuhan khusus putra/putri daerah tertinggal dibuktikan dengan KTP di daerah tertinggal tersebut saat pembuatan akun di SSCASN.
Jika belum terpenuhi, sebuah jabatan pada kebutuhan khusus dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang sama dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama pula, dari unit penempatan atau lokasi kebutuhan yang berbeda.
Peserta CPNS wajib memenuhi nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) kebutuhan khusus yang sama dan berperingkat terbaik.
Apabila jabatan tersebut masih belum terpenuhi, maka bisa diisi oleh pelamar pada kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lain yang mempunyai jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatan atau lokasi kebutuhan berbeda.
Peserta CPNS ini pun wajib memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan khusus yang sama dan berperingkat terbaik.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaa)
Baca berita terkait CPNS 2024 di sini