Syarat CPNS 2024: Untuk Umum, Lulusan Cumlaude, Penyandang Disabilitas, hingga Putra Putri Papua

Syarat CPNS formasi khusus lebih lanjut diatur dalam Keputusan Menteri PANRB (Kepmen PANRB) Nomor 320 Tahun 2024


zoom-inlihat foto
Syarat-CPNS-2024-Untuk-Umum-Lulusan-Cumlaude-Penyandang-Disabilitas-hingga-Putra-Putri-Papua.jpg
Tribun Network/Tribun Medan
Syarat CPNS 2024: Untuk Umum, Lulusan Cumlaude, Penyandang Disabilitas, hingga Putra Putri Papua


Syarat CPNS Putra Putri Kalimantan

Pelamar CPNS kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di kabupaten atau kota di Kalimantan saat pembuatan akun di SSCASN.

Syarat CPNS Putra Putri Daerah Tertinggal

Pelamar CPNS kebutuhan khusus putra/putri daerah tertinggal dibuktikan dengan KTP di daerah tertinggal tersebut saat pembuatan akun di SSCASN.

Jika belum terpenuhi, sebuah jabatan pada kebutuhan khusus dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang sama dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama pula, dari unit penempatan atau lokasi kebutuhan yang berbeda.

Peserta CPNS wajib memenuhi nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) kebutuhan khusus yang sama dan berperingkat terbaik.

Apabila jabatan tersebut masih belum terpenuhi, maka bisa diisi oleh pelamar pada kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lain yang mempunyai jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatan atau lokasi kebutuhan berbeda.

Peserta CPNS ini pun wajib memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan khusus yang sama dan berperingkat terbaik.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaa)

Baca berita terkait CPNS 2024 di sini





Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved