Vina Cirebon dan Eki dibunuh geng motor di Jalan Raya Talu, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Polisi kemudian melakukan ekshumasi terhadap jasad Vina dan Eki.
Pada putusan Mahkamah Agung, dijabarkan apa saja yang dilakukan para pelaku terhadap Vina.
"Terpidana Rivaldi Aditya Wardana menyabetkan samurai mengenai kepala bagian belakang korban Vina," tulis putusan tersebut.
Kemudian pelaku lain bernama Andi menyabetkan pedang samurai di bagian kaki sebelah Vina sebanyak dua kali.
"Lalu dipukul dengan batu besar mengenai bagian kaki kanan korban Vina," tulisnya lagi.
Baca: Dede Ogah Minta Maaf ke Iptu Rudiana, Ngaku Lebih Baik Minta Maaf ke 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon
(TRIBUNNEWSBOGOR/TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaa)
Baca berita terkait Vina Cirebon di sini