Namun, di beberapa kesempatan penyaluran bansos sembako dilakukan per 2 bulan sekali.
Sehingga masyarakat akan menerima bansos Rp 400 ribu.
Bansos senilai Rp 200 ribu disalurkan ke rekening masing-masing KPM melalui bank HIMBARA.
Selain itu, bansos sembako juga bisa dicairkan melalui kantor pos.
4. BLT Dana Desa
Penerima BLT Dana Desa akan mendapatkan bantuan berupa uang tunai sebesar Rp 300 ribu pada Agustus 2024.
Sesuai namanya, BLT ini bersumber dari dana desa yang diberikan pemerintah kepada setiap desa.
Oleh karena itu, waktu dan mekanisme penyaluran BLT Dana Desa 2024 menyesuaikan pihak desa.
Ada yang per 2 bulan sekali atau 3 bulan sekali.
Untuk mencairkannya, penerima BLT Dana Desa akan mendapatkan undangan dari pihak desa/kelurahan.
Baca: Jadwal Pencairan Bansos BPNT 2024, Warga Miskin Uang Dijatah Rp 600 Ribu
5. PBI BPJS
Selain daftar bansos di atas, pemerintah juga menyalurkan bansos berupa dana kesehatan yaitu Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional atau PBI JKN.
PBI BPJS adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan.
Jaminan kesehatan ini diberikan kepada golongan tidak mampu yang terdaftar dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Penerima PBI BPJS tidak akan dikenai iuran bulanan, lantaran iuran tersebut dibayar oleh pemerintah secara langsung ke BPJS Kesehatan.
Syarat penerima PBI BPJS ini di antaranya memiliki e-KTP, Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Berbeda dengan bansos lain yang cair dalam bentuk uang dan beras, PBI BPJS diberikan tidak dalam bentuk keduanya.
Melainkan iuran jaminan kesehatan yang langsung diberikan ke rumah sakit atau pusat layanan kesehatan di wilayah tempat penerima terdaftar.
Nantinya, ketika berobat ke fasilitas kesehatan di rumah sakit atau puskesmas menggunakan BPJS Kesehatan, masyarakat tidak perlu lagi membayar.
(Tribunnewswiki.com/Falza, Tribunnews.com)