Cara dan Syarat Balik Nama Kendaraan Terbaru 2024, Berikut Rincian Biayanya

Balik nama kendaraan perlu dilakukan bagi masyarakat yang membeli kendaraan second atau bekas. Berikut cara dan syarat hingga biayanya.


zoom-inlihat foto
Balik-Nama-Kendaraan-Bermotor-NEW.jpg
Istimewa
Simak cara dan syarat beserta besaran biaya balik nama kendaraan.


- Serahkan hasil cek fisik kendaraan kepada petugas Samsat bersama dokumen persyaratan lain saat daftar di loket balik nama STNK

- Petugas loket di Samsat akan memanggil nama Anda untuk melanjutkan proses balik nama. Silakan ikuti proses balik nama motor sesuai arahan petugas

- Setelah semua proses tuntas, selesaikan proses pembayaran di loket dan melunasi pajak yang belum terbayar (jika ada)

- Jika proses balik nama dan pembayaran telah selesai, Anda bakal mendapat kuitansi dan diminta datang kembali ke Samsat untuk mengambil STNK baru

- Datang kembali ke kantor Samsat pada hari yang telah ditentukan dengan membawa bukti pembayaran.

Biaya Balik Nama Kendaraan

Beberapa item yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan saat balik nama kendaraan bekas yaitu:

- Bea Balik Nama

- Pajak Tahunan 

- SW Jasa Raharja

- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) BPKB

- PNBP STNK

- PNBP TNKB (Plat Nomor)

*) Biaya Penerbitan/PNPB BPKB sebagai berikut:

- Kendaraan roda 2 dan 3 sebesar 225.000

- Kendaraan roda 4 atau lebih 375.000

*) Biaya Penerbitan/PNPB STNK sebagai berikut:

- Kendaraan roda 2 dan 3 sebesar 100.000

- Kendaraan roda 4 atau lebih sebesar 200.000

*) Biaya Penerbitan/PNPB TNKB (Plat Nomor) sebagai berikut:

- Kendaraan roda 2 dan 3 sebesar 60.000

- Kendaraan roda 4 atau lebih sebesar 100.000.

 

(TRIBUNNEWSWIKI.com/Mikael Dafit)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved