Cara dan Syarat Balik Nama Kendaraan Terbaru 2024, Berikut Rincian Biayanya

Balik nama kendaraan perlu dilakukan bagi masyarakat yang membeli kendaraan second atau bekas. Berikut cara dan syarat hingga biayanya.


zoom-inlihat foto
Balik-Nama-Kendaraan-Bermotor-NEW.jpg
Istimewa
Simak cara dan syarat beserta besaran biaya balik nama kendaraan.


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Berikut cara dan syarat hingga besaran biaya balik nama kendaraan bermotor terbaru 2024.

Balik nama kendaraan bermotor sangat penting bagi Anda yang ingin atau baru saja membeli kendaraan bekas. Biaya balik nama kendaraan bisa berbeda antar daerah.

Proses balik nama kendaraan adalah proses penyesuaian data kepemilikan kendaraan pada BPKB dan STNK.

Biaya balik nama dibedakan menjadi dua yakni balik nama dalam satu kabupaten/kota dan balik nama mutasi masuk.

Balik nama dalam satu kabupaten terjadi jika pemilik lama dan pemilik baru kendaraan alamatnya masih sama dalam satu kabupaten/kota sehingga tidak diperlukan pencabutan berkas karena masih dalam satu kabupaten.

Simak jadwal dan lokasi SIM Keliling di Kota Solo.
Simak jadwal dan lokasi SIM Keliling di Kota Solo. (Kompas.com)

Baca: Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Kota Surakarta Selama Juli 2024

Pada proses balik nama satu kabupaten/kota jika masih ada sisa masa berlaku pajak maka akan tetap diperhitungkan.

Masa berlaku yang masih diperhitungkan adalah minimal 15 hari dari tanggal pendaftaran maka akan dihitung 1 bulan sisa masa berlaku.

Sedangkan balik nama kendaraan mutasi masuk prosesnya hampir sama dengan balik nama dalam satu kabupaten/kota.

Perbedaannya hanya terletak pada waktu di layanan BPKB yang lebih lama karena proses registerasinya yang membutuhkan waktu layanan kurang lebih 10 hari kerja.

Syarat Balik Nama Kendaraan

Selain biaya balik nama motor, hal lain yang perlu disiapkan adalah dokumen persyaratannya. Jadi sebelum datang ke Samsat, sebaiknya Anda mempersiapkan beberapa syarat balik nama kendaraan berikut ini:

- KTP asli dan fotocopy pemilik baru

- BPKB asli dan fotocopy

- STNK asli dan fotocopy

- Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran

- Bukti cek fisik kendaraan.

Simak cara membayar pajak tahunan sepeda motor secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional atau SIGNAL.
Simak cara membayar pajak tahunan sepeda motor secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional atau SIGNAL. (Istimewa)

Baca: Mekanisme Pembayaran Pajak Tahunan Sepeda Motor Secara Online Lewat Aplikasi SIGNAL

Cara Balik Nama Kendaraan

Setelah menyiapkan syarat balik nama kendaraan, saatnya Anda menuju ke kantor Samsat sesuai wilayah KTP pemilik baru.

Berikut prosedur dan cara mengurus balik nama kendaraan:

- Pastikan bawa berkas alias dokumen persyaratan balik nama sepeda motor

- Datang ke kantor Samsat sesuai wilayah tempat tinggal KTP pemilik baru

- Setelah tiba, antre untuk melakukan cek fisik kendaraan oleh petugas Samsat

- Serahkan hasil cek fisik kendaraan kepada petugas Samsat bersama dokumen persyaratan lain saat daftar di loket balik nama STNK

- Petugas loket di Samsat akan memanggil nama Anda untuk melanjutkan proses balik nama. Silakan ikuti proses balik nama motor sesuai arahan petugas

- Setelah semua proses tuntas, selesaikan proses pembayaran di loket dan melunasi pajak yang belum terbayar (jika ada)

- Jika proses balik nama dan pembayaran telah selesai, Anda bakal mendapat kuitansi dan diminta datang kembali ke Samsat untuk mengambil STNK baru

- Datang kembali ke kantor Samsat pada hari yang telah ditentukan dengan membawa bukti pembayaran.

Biaya Balik Nama Kendaraan

Beberapa item yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan saat balik nama kendaraan bekas yaitu:

- Bea Balik Nama

- Pajak Tahunan 

- SW Jasa Raharja

- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) BPKB

- PNBP STNK

- PNBP TNKB (Plat Nomor)

*) Biaya Penerbitan/PNPB BPKB sebagai berikut:

- Kendaraan roda 2 dan 3 sebesar 225.000

- Kendaraan roda 4 atau lebih 375.000

*) Biaya Penerbitan/PNPB STNK sebagai berikut:

- Kendaraan roda 2 dan 3 sebesar 100.000

- Kendaraan roda 4 atau lebih sebesar 200.000

*) Biaya Penerbitan/PNPB TNKB (Plat Nomor) sebagai berikut:

- Kendaraan roda 2 dan 3 sebesar 60.000

- Kendaraan roda 4 atau lebih sebesar 100.000.

 

(TRIBUNNEWSWIKI.com/Mikael Dafit)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Malam 3 Yasinan

    Malam 3 Yasinan adalah sebuah film horor Indonesia
  • Film - Pokun Roxy (2013)

    Pokun Roxy adalah sebuah film horor komedi Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved