TRIBUNNEWSWIKI.COM - Siswi SMP berinisial NJ (15) diduga dicabuli oleh oknum polisi di Belitung.
Pelaku yaitu Brigadir AK, yang dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Belitung, Rabu, 17 Juli 2024.
Brigadir AK dihadirkan dalam konferensi pers setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Bahkan Brigadir AK sudah ditahan di Mapolres Belitung sejak, Selasa (16/7) malam.
Brigadir AK pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan dipecat dengan tidak hormat dari anggota Polri apabila terbukti bersalah di pengadilan.
Penetapan oknum polisi ini sebagai tersangka, setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan. Sejak dilaporkan Ketua Komnas Perlindungan Anak tertanggal 10 Juli lalu,
Unit PPA Satreskrim langsung bergerak memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti serta meminta keterangan tersangka.
“Brigadir AK sudah berstatus tersangka semenjak Selasa (16/7) kemarin dan sudah ditahan,” ujar KBO Satreskrim Polres Belitung Ipda Wahyu Nugroho Satrio kepada awak media, Rabu (17/7).
Untuk penanganan perkara, lanjut Wahyu, dikarenakan Brigadir AK anggota Polri maka, penanganan perkara dari dua sisi.
Baca: Viral Video Mesum Oknum Brimob dan Selebgram, Foto Syur Tersebar, Begini Kronologinya
Pertama dari sisi tindak pidana umum yang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Belitung.
Kedua, penanganan kode etik Polri yang ditangani Komisi Kode Etik dari Propam Polres Belitung.
“Kami punya Komisi Kode Etik Polri yang menangani masalah etiknya tetap berjalan dan pidana umumnya tetap berjalan. Jadi dua-duanya tetap berjalan,” kata Wahyu.
Ia menambahkan sementara ini, penanganan perkara masih fokus pada korban pertama berinisial NJ.
Korban merupakan anak panti asuhan yang sebelumnya menjadi korban tindak asusila dari pengurus panti. Sedangkan laporan keduanya, masih tahap pendalaman.
Kronologis kejadian
Pada kesempatan tersebut kepada awak media, Wahyu mengungkapkan kronologis pencabulan yang dilakukan Brigadir AK kepada korban.
Tersangka diduga melakukan tindak pencabulan terhadap korban NJ (15) di area Mapolsek Tanjungpandan pada Rabu (15/5) lalu sekitar pukul 19.00 WIB.
“Untuk lokasi kejadian di Mapolsek Tanjungpandan yang berlamat di Jalan A Yani, Keluruhan Pangkal Lalang, Kecamatan Tanjungpandan,” beber Wahyu.
Ia menjelaskan kejadian bermula ketika korban NJ bersama rekannya mendatangi Mapolsek Tanjungpandan pada Rabu (15/5) sekitar pukul 19.00 WIB.
Sebenarnya korban berniat melaporkan kejadian dugaan pencabulan yang dialaminya di panti asuhan tempatnya tinggal.
Setibanya di lokasi kejadian, korban bertemu tersangka dan diminta masuk ke salah satu ruangan di Mapolsek Tanjungpandan.
Baca: Video Syur 2 Menit Wanita Mirip Audrey Davis Viral di Twitter, David Bayu Lakukan Hal Ini