Atas perbuatan yang bersangkutan dijerat Pasal 91B Jo Pasal 66 ayat (2) UU No. 41 Th. 2014 dan atau Pasal 406 ayat (2) dan atau Pasal 302 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 2,8 tahun penjara.
Pernah tembak kucing lain
Pemilik kucing, Putri Gustianingrum tak menyangka kucing kesayangannya yang berbulu hitam itu mati ditembak softgun Beretta 92Fs Type M9A1.
Sebelumnya, pelaku juga pernah menembak kucing lain milik Putri.
Putri menyebut, kucing yang bernama Leo itu memang suka berteduh di bawah mobil milik pelaku.
Namun, Leo tidak pernah menerkam burung merpati, maupun buang kotoran sembarangan di tempat pelaku.
"Pengakuan pelaku sih gara-gara kucing saya sering buang kotoran sembarangan dan nerkam burung. Padahal Leo buang kotorannya pasti di kamar mandi. Lagian di sini kan kucing banyak, barangkali bukan Leo yang buang kotoran sembarangan," ucap Putri saat ditemui Kompas.com, Selasa (16/7/2024).
Lebih jelas Putri menceritakan, sebelum menembak Leo, dulunya pelaku juga pernah menembak kucing milik Putri yang lain bernama Gembul.
Beruntungnya, kucing berbulu oranye itu berhasil melarikan diri.
Sehingga, Gembul masih sehat dan bisa berlarian kesana kemari hingga saat ini.
"Pelaku itu udah nembak kucing saya dua kali. Nah yang Gembul warna oranye ini pernah ditembak kena bagian mata. Untungnya langsung lari, jadi nggak mati," tutur dia.
Putri menyebut, sebetulnya dirinya dan keluarga sudah mengikhlaskan kematian kucingnya.
Bahkan, pihaknya juga tidak keberatan jika berdamai dengan pelaku dan tidak memperpanjang masalah ke ranah hukum.
"Sebenernya keluarga sudah ikhlas, tidak perlu memperpanjang masalah. Tapi udah terlanjur viral, dan banyak yang mendorong untuk melapor. Akhirnya dilaporin," ungkap Putri.
(tribunnewswiki.com/kompas.com)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini