Eks kabareskrim, Komjen Pol Purn Susno Duadji hanya bisa berandai-andai melihat kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 yang carut marut.
Ia sebenarnya 'gemes' dengan pihak Polda Jabar yang dinilai kurang gesit dalam menangani kasus pembunuhan dua sejoli yang tiba-tiba viral gara-gara film di 2024.
Andaikan dirinya menjadi penyidik Polda Jabar saat ini, pensiunan Polri bintang tiga tersebut bakal memperdalam saksi yang dinilainya mencurigakan bernama Aep.
"Kalau saya jadi polisi atau penyidik sekarang ini yang saya perdalam adalah, saksi Aep. Kenapa? Adanya 11 nama (pelaku) itu berasal dari berita acaranya Rudiana. Rudiana tidak ada di TKP. Rudiana dari mana? pasti dari Aep, Dede dan Melmel," ujar Susno seperti dilansir dari iNews yang tayang Jumat (5/7/2024).
Menurut Susno, ketiga saksi itu harus diperiksa karena telah membeberkan para terduga pelaku yang terlibat pembunuhan yang terjadi malam minggu di akhir Agustus 8 tahun silam itu.
Nalurinya sebagai polisi berkata malah Aep yang terlibat.
"Jangan-jangan ini pelakunya, saya tidak nuduh ya, jangan-jangan ini si Aep pelakunya kok dia bisa tahu persis. Ini saya curiga besar," ujarnya.
"Mudah-mudahan Aep enggak lari, bisa jadi pelakunya itu Aep. Nah ini kalau saya berversi sebagai penyidik," katanya lagi.
Sebagai penyidik, Susno menarik kasus ini dari titik nol, tidak di tengah seperti yang pihak Polda Jabar lakukan.
Ia berfokus kepada pendalaman alat bukti yang ada seperti CCTV dan ponsel korban maupun tersangka.
"Sudah ada CCTV, anak buah Rudiana (katanya) sudah disita CCTV. Kenapa tidak dibuka? Apa jangan-jangan sudah dibuka, HP juga dibuka. Kalau sperma atau darah sudah susahlah," katanya.
Susno mengajak rakyat Indonesia untuk meminta polisi untuk segera memeriksa HP dan CCTV.
Kedua alat bukti itu bakal 'berbicara' membantu mengungkap kasus pembunuhan yang sebenarnya.
"Kenapa tidak diperdalam Aep yang tahu persis ini. Jangan-jangan si Aep ini pelaku. Terus yang mirip Pegi Setiawan di Cianjur kenapa dia enggak diperiksa. Periksa (juga) dia," pungkasnya.
Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudiana atau Eky, di Cirebon, Jawa Barat.
Delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.
Sementara satu pelaku bernama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.
Saka Tatal saat ini diketahui sudah bebas.
Delapan tahun berlalu, polisi menetapkan Pegi alias Perong sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini.
Polisi juga merevisi jumlah tersangka menjadi 9 orang dan menyebut bahwa 2 tersangka lain merupakan fiktif belaka.
Baca: Pegi Setiawan Jadi Korban Salah Tangkap Polisi, Polda Jabar Tak Mau Bayar Kompensasi
(TRIBUNJAKARTA/TRIBUNNEWSWIKI.COM)
Baca berita terkait Vina Cirebon di sini