Pegi Setiawan Jadi Korban Salah Tangkap Polisi, Polda Jabar Tak Mau Bayar Kompensasi

Permohonan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky di Cirebon tahun 2016 dikabulkan PN Bandung


zoom-inlihat foto
Pegi-Setiawan-Jadi-Korban-Salah-Tangkap-Polisi-Polda-Jabar-Tak-Mau-Bayar-Kompensasi.jpg
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pegi Setiawan Jadi Korban Salah Tangkap Polisi, Polda Jabar Tak Mau Bayar Kompensasi. Pegi Setiawan didampingi orang tuanya, Kartini dan Rudi Irawan serta kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada wartawan setelah bebas dari tahanan, di Gedung Reserse Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). Pegi Setiawan dibebaskan dari tahanan Polda Jabar setelah hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin, 8 Juli 2024 pagi. Eman Sulaeman memerintahkan kepada termohon Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon dan memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)


"Terpenting kan saat ini sudah ada putusan hakim. Inilah yang dahulu dilakukan. Kami akan realisasikan sesuai putusan hakim dan kami akan patuhi hukum untuk segera melakukannya apa yang disampaikan hakim," tandasnya.

Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM menyebut kliennya tidak langsung dibebaskan meski sudah ada putusan pembatalan tersangka oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Toni mengungkapkan hal tersebut terjadi lantaran Polda Jabar disebut bakal melakukan gelar perkara lagi setelah putusan tidak sahnya penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan.

Baca: Profil Eman Sulaeman, Hakim yang Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon

"Jadi ini dapat informasi, ternyata penyidik Polda Jabar tidak langsung membebaskan, melainkan mau melakukan gelar perkara dulu untuk menindaklanjuti keputusan pengadilan," katanya.

Kendati demikian, Toni menuturkan pihaknya belum mengetahui kapan gelar perkara tersebut bakal digelar oleh Polda Jabar.

Dia mengatakan pihaknya hingga saat ini masih menunggu kepastian dari pihak kepolisian terkait jadwal gelar perkara tersebut.

"Kami masih menunggu apakah gelar perkaranya dilakukan sore ini ataukah nanti. Jadi kami masih menunggu kepastian," ujarnya.

Toni menduga gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Jabar hanya merupakan standar operasional prosedur (SOP) saat akan mengeluarkan tahanan.

"Mungkin ini (gelar perkara) diatur dalam SOP mengeluarkan tahanan mungkin harus gelar perkara tapi memang harus ada gelar perkara dulu untuk membebaskan Pegi Setiawan," ujarnya.

Pantauan hingga pukul 20.00 WIB, Polda Jabar belum juga membebaskan Pegi Setiawan.(Tribun Network/dri/wly)

(TRIBUNTORAJA/TRIBUNNEWSWIKI.COM)

Baca berita terkait Pegi Setiawan di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Suka Duka Tawa

    Suka Duka Tawa adalah sebuah film drama komedi
  • Film - Caleg by Accident

    Caleg by Accident adalah sebuah film drama Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved