Borok Kompolnas di Kasus Vina Cirebon Dikuliti Pakar Hukum Setelah Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Kinerja Kompolnas pun kini dipertanyakan karena merupakan pengawas eksternal Polisi.


zoom-inlihat foto
Borok-Kompolnas-Kasus-Vina-Cirebon-Dikuliti-Pakar-Hukum-Setelah-Sidang-Praperadilan-Pegi-Setiawan.jpg
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Borok Kompolnas di Kasus Vina Cirebon Dikuliti Pakar Hukum Setelah Sidang Praperadilan Pegi Setiawan. Pegi Setiawan didampingi orang tuanya, Kartini dan Rudi Irawan serta kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada wartawan setelah bebas dari tahanan, di Gedung Reserse Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pakar hukum soroti Kompolnas setelah putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan.

Seperti yang diketahui, Hakim Tunggal Eman Sulaeman yang memimpin putusan sidang praperadilan menyatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Polda Jabar tidak sah.

Hal tersebut berlawanan dengan pernyataan sebelumnya bahwa proses hukum yang dilakukan Polda Jabar tidak mengandung kesalahan.

Kinerja Kompolnas pun kini dipertanyakan karena merupakan pengawas eksternal Polisi.

Seperti yang disinggung Eks Kabareskrim Susno Duadji pasca sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan digelar, Senin (8/7/2024).

Borok Kompolnas di Kasus Vina Cirebon Dikuliti Pakar Hukum Setelah Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Borok Kompolnas di Kasus Vina Cirebon Dikuliti Pakar Hukum Setelah Sidang Praperadilan Pegi Setiawan (Tribunnews Bogor)

"Tapi sekarang, mohon maaf ya Kompolnas, bukan saya. Mohon maaf, baca semua komentar rakyat Indonesia, hampir 90 persen menghendaki Kompolnas itu jangan jadi jubirnya Polisi. Mudah-mudahan Kompolnas sadar itu ya," kata Susno Duadji dikutip dari Kompas TV.

Susno juga mempertanyakan pengawasan internal Polisi seperti Propam serta Pengawas Penyidik (Wasdik).

Karena sebelumnya Mabes Polri juga mengklaim proses kasus Vina Cirebon sudah sesuai prosedur.

Baca: Pegi Setiawan Jadi Korban Salah Tangkap Polisi, Polda Jabar Tak Mau Bayar Kompensasi

Namun pada faktanya di kasus penangkapan Pegi Setiawan diputus tidak sah oleh hakim di sidang praperadilan.

"Ini (hasil putusan sidang praperadilan), tidak bisa terbantahkan lagi sidang Pegi ini," kata Susno.

Akhirnya, kata Susno, hasil sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan ini menjadi pil pahit bagi Polisi.

Pil pahit yang diharapkan menjadi obat untuk perbaikan instansi Polri ke depannya termasuk pengawasannya.

Hal serupa juga disampaikan Pakar Hukum Pidana Prof Jamin Ginting.

Dia mengatakan bahwa Kompolnas seharusnya independen.

"Lah ini sebenarnya siapa yang diawasi siapa. Harusnya independen. Jadi jangan lagi ada institusi negara di dalam pengawasan negara sendiri yang akan diawasi. Jadi harus direvisi ini UU Kompolnas ini," kata Prof Jamin.

Sehingga orang-orang yang duduk di Kompolnas ini merupakan orang-orang yang ingin memperbaiki Kepolisian, memberikan masukan.
"Jangan orang dalam ada di dalam diawasi, jadi jeruk makan jeruk ibaratnya," katanya.

Pengawasan yang lain dari Propram, Wasdik dan yang lainnya juga sangat penting.

"Jadi saya sangat berharap dengan keadaaan putusan hari ini, kita sangat cinta Polisi, Kepolisian ini bisa berbenah," ungkapnya.

Jika dari awal Kompolnas sudah bertindak mengkoreksi misal menemukan ada kekurangan soal penetapan tersangka.

Maka praperadilan ini, kata Jamin, kemungkinan tidak akan terjadi.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved