Cara Mendapatkan BPJS Kesehatan Gratis, Siapkan Syarat-syarat Berikut Ini

Lantas, bagaimana cara membuat BPJS Kesehatan gratis? Simak lengkapnya dalam artikel berikut ini


zoom-inlihat foto
Cara-Mendapatkan-BPJS-Kesehatan-Gratis-Siapkan-Syarat-syarat-Berikut-Ini-1.jpg
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Cara Mendapatkan BPJS Kesehatan Gratis, Siapkan Syarat-syarat Berikut Ini


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Simak inilah cara ,mendapatkan BPJS Gratis yang tak semua orabg bisa mendapatkannya.

BPJS sendiri adalah sebuah lembaga khusus yang menyediakan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi masyarakat.

Salah satu program BPJS adalah JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional atau sering juga disebut KIS.

Program BPJS sendiri adalah sistem asuransi, di mana masyarakat wajib membayar iuran dalam jumlah tertentu untuk biaya perawatan saat sakit.

Iuran BPJS Kesehatan berbeda-beda sesuai dengan kelasnya.

Cara Mendapatkan BPJS Kesehatan Gratis, Siapkan Syarat-syarat Berikut Ini
Cara Mendapatkan BPJS Kesehatan Gratis, Siapkan Syarat-syarat Berikut Ini (Tribun Network/Tribun Lampung)

Kelas 3 iurannya Rp42 ribu per bulan, kelas 2 Rp100 ribu per bulan dan kelas 1 Rp150 ribu per bulan.

Namun, pengguna BPJS Kesehatan juga ada yang dibebaskan dari iuran alias gratis.

Melansir dari Kompas, BPJS gratis ini merupakan program pemerintah.

Tujuannya adalah untuk membantu masyarakat kurang mampu agar tetap bisa mengakses layanan kesehatan.

Baca: Segini Denda yang Harus Dibayar Saat Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan

Seperti yang diketahui, pemerintah mewajibkan seluruh warga negara Indonesia, termasuk warga negara asing yang bekerja paling singkat enam bulan di wilayah Indonesia, menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).

Bagi masyarakat kurang mampu, tersedia program jaminan kesehatan yang membebaskan iuran setiap bulannya, yang disebut peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Dilansir dari Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, peserta PBI BPJS Kesehatan adalah jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayari oleh pemerintah langsung kepada BPJS Kesehatan.

Penetapan kriteria peserta PBI BPJS Kesehatan atau dikenal Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos), di mana pendataan dan validasi dilakukan oleh dinas sosial kabupaten/kota setempat.

Data hasil validasi diteruskan ke Kemensos untuk ditetapkan sebagai sasaran PBI, yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penetapan peserta PBI ditetapkan oleh Menteri Sosial, selanjutnya didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ke BPJS Kesehatan sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan.

Adapun penjaminan kesehatan peserta PBI juga diberikan bagi bayi yang baru lahir. Bayi yang lahir dari peserta PBI dicatat dan dilaporkan oleh fasilitas kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

Baca: Cara Klaim Gigi Palsu Pakai BPJS Kesehatan, Lengkap dengan Syarat yang Diperlukan

Lantas, bagaimana cara membuat BPJS Kesehatan gratis?

Cara Mendapatkan BPJS Gratis

1. Syarat

Tidak semua orang bisa mendapatkan KIS atau BPJS gratis.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:

- keluarga bukan penerima upah

- seluruh anggota didaftarkan sesuai data di KK

- mendaftar di kantor BPJS terdekat

- KTP atau surat keterangan domisili

- pas foto 3x4 1 lembar

- menandatangani surat pernyataan

- anak angkat bisa didaftarkan dengan menyertakan bukti sah dari pengadilan

- pendaftaran dapat diwakilkan dibekali dengan surat kuasa bermaterai

- masuk dalam daftar DTKS

Baca: 7 Daerah yang Butuh BPJS Kesehatan untuk Syarat Pembuatan SIM

2. Langkah Mengurus BPJS Gratis

- siapkan berkas yang dibutuhkan

- bawa surat keterangan tidak mampu dari kelurahan

- membawa surat pengantar pendaftar KIS dari Puskesmas

- Serahkan ke kantor BPJS

- Isi formulir lengkap

- Tunggu pencetakan kartu

- Pemegang kartu sudah bisa mendapatkan pelayanan

Nah, itu tadi adalah penjelasan mengenai cara mendapatkan BPJS gratis.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/NAKITA/Kompas)

Baca berita terkait BPJS Kesehatan di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved