Segini Denda yang Harus Dibayar Saat Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan adalah sebuah badan hukum publik yang dibentuk untuk melaksanakan program jaminan Kesehatan.


zoom-inlihat foto
Segini-Denda-yang-Harus-Dibayar-Saat-Telat-Bayar-Iuran-BPJS-Kesehatan.jpg
Istimewa
Segini Denda yang Harus Dibayar Saat Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Segini uang denda yang harus dibayarkan saat telat bayar iuran BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan adalah sebuah badan hukum publik yang dibentuk untuk melaksanakan program jaminan Kesehatan.

Hal ini sejalan dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Jaminan kesehatan menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yakni jaminan yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar Kesehatan, seperti dikutip dari web OJK.

Segini Denda yang Harus Dibayar Saat Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan
Segini Denda yang Harus Dibayar Saat Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan (Depkes)

Muttaqien, Ketua Komisi Pemantauan, Monitoring, dan Evaluasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menjelaskan, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menunggak atau terlambat membayar iuran maka statusnya akan dinonaktifkan.

Muttaqien menambahkan, batas perhitungan maksimal tunggakan iuran BPJS Kesehatan adalah 2 tahun atau 24 bulan.

Hal ini berarti peserta JKN yang mempunyai tunggakan lebih dari 2 tahun, maka yang akan dihitung dan wajib dilunasi adalah tunggakan 2 tahun.

Baca: Cara Klaim Gigi Palsu Pakai BPJS Kesehatan, Lengkap dengan Syarat yang Diperlukan

"Perhitungan tunggakan paling banyak 24 bulan. Agar peserta menjadi aktif kembali, maka perlu membayar tunggakan yang ada, ditambah iuran bulan peserta yang akan aktif di bulan tersebut," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (5/7/2024).

Lantas, adakah denda yang diberlakukan untuk peserta JKN yang menunggak?

Perhitungan denda bagi peserta JKN yang menunggak

Selain tidak bisa mengakses layanan kesehatan secara gratis, peserta JKN yang menunggak iuran juga dapat dikenakan denda.

"Denda akan terjadi apabila peserta dalam waktu 45 hari sejak BPJS Kesehatannya aktif kembali menggunakan pelayanan rawat inap di rumah sakit," terang Muttaqien.

Denda yang dikenakan, kata Muttaqien, sebanyak 5 persen dari biaya paket INA CBGs dan dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.

Tapi dalam hal ini, BPJS Kesehatan membatasi bulan tunggakan sebanyak 12 bulan, dengan besar denda paling tinggi Rp 20 juta.

Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 42 ayat (6) dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Jaminan Kesehatan.

Akan tetapi, jika peserta yang telah melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaannya diaktifkan kembali dan yang bersangkutan tidak melakukan rawat inap, maka peserta tidak dikenakan denda.

Selain itu, Muttaqien menuturkan bahwa ketentuan denda tersebut tidak berlaku bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan PBPU Pemda.

Baca: 7 Daerah yang Butuh BPJS Kesehatan untuk Syarat Pembuatan SIM

Ada 58 juta peserta BPJS Kesehatan non-aktif

Muttaqien menyampaikan, pada Juni 2024, peserta BPJS Kesehatan non-aktif sudah mencapai 58 juta orang.

Oleh karena itu, pihaknya merekomendasikan agar BPJS Kesehatan dengan segala instrumen yang ada untuk fokus melakukan kegiatan untuk akuisisi peserta baru, retensi, dan reaktivasi peserta yang non-aktif.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved