Dalam kasus ini, sejumlah aset Harvey juga sudah disita, di antaranya empat mobil mewah (Rolls-Royce, Mini Cooper, Lexus, Vellfire) serta dua mobil Ferrari dan Mercedes-Benz.
Baca: Curhat Ayu Dewi Dituding Kecipratan Uang Panas Harvey Moeis dan Sandra Dewi : Ya Allah Lindungi Aku
Peran dalam Kasus Korupsi
Harvey Moeis disebut berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT dan diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar atau ilegal bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Keduanya sempat beberapa kali bertemu membahas hal ini dan menyepakati agar kegiatan di pertambangan liar tersebut ditutupi dengan sewa-menyewa peralatan pemrosesan dan peleburan timah.
Harvey juga menghubungi sejumlah perusahaan smelter untuk mengakomodasi kegiatan tersebut, seperti PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan yang dimaksud.
Setelah penambangan liar berjalan, Harvey meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan dan menyerahkannya kepada Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR).
Penyerahan keuntungan berkedok dana CSR ini turut melibatkan Helena Lim selaku Manager PT QSE.
Pelanggaran Hukum
Harvey diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Kejaksaan Agung RI terus menelusuri aset Harvey Moeis yang menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRAD PAMUNGKAS)