5 Fakta Terkini Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis, Cuma Nampang di Jet Mewah, Tak Sekaya Dugaan Orang

Tersangka kasus korupsi komoditas timah PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Harvey Moeis, ternyata tidak sekaya yang diduga orang


zoom-inlihat foto
Suami-dari-aktris-Sandra-Dewi-Harvey-Moeis.jpg
KOMPAS.com/Rahel
Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis memakai baju tahanan Kejagung pada 27 Maret 2024


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Tersangka kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Harvey Moeis, ternyata tidak sekaya yang diduga orang.

Benarkah Harvey benar-benar memiliki harta yang fantastis?

Simak beberapa fakta terkini berikut ini.

Tak Punya Pesawat Super Jet

Suami artis Sandra Dewi tidak memiliki pesawat super jet mewah.

Pesawat yang sering dipakai untuk tampil mewah ternyata bukan milik Harvey Moeis.

muda ini bukan pemilik atau penyewa, melainkan hanya penumpang.

Hal tersebut terungkap setelah pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan investigasi atas rumor bahwa Harvey Moeis memiliki pesawat super jet mewah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa pesawat jet yang diduga milik Harvey tidak tercatat atas namanya.

"Dari hasil penelusuran aset yang dilakukan jajaran Jampidsus, ternyata jet pribadi itu bukan atas nama yang bersangkutan," kata Harli saat ditemui di Kejagung, seperti dilansir Kompas.com.

Harvey Moeis dan Sandra Dewi
Harvey Moeis dan Sandra Dewi (Instagram/@sandradewi88)

Milik Perusahaan Lain

Berdasarkan hasil penelusuran penyidik, diperoleh informasi bahwa pesawat Jet Bombardir Challenger 605 dengan nomor register T7_IDR terdaftar di San Marino.

Pesawat jet itu milik perusahaan Regal Metters Limited Ltd yang bekerja sama dengan PT Express Transportasi Antarbenua.

"Jadi ini milik Regal Meters Limited Ltd yang pengoperasionalannya kerja sama dengan PT Express Transportasi Antarbenua dalam kurun waktu tahun 2019 sampai 2022," ujar Harli.

Lebih lanjut, Harli menjelaskan bahwa Harvey bukan pemilik atau penyewa pesawat jet tersebut, namun ia pernah terdaftar 32 kali sebagai penumpang di manifes pesawat jet itu.

"Harvey membayar biaya tertentu sebagai penumpang dalam pesawat itu. Sama seperti kewajiban sebagai penumpang," ucap Harli.

Kasus Korupsi dan Penyelidikan Aset

Harvey ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada 27 Maret 2024 dan merupakan tersangka ke-16 dalam kasus dugaan korupsi timah.

Sebelumnya, beredar informasi bahwa Harvey memiliki pesawat jet pribadi, dan Kejagung sedang mengusut status kepemilikan jet pribadi tersebut serta keterkaitannya dengan kasusnya.

"Masih kita telusuri, benar tidak itu. Pastilah kalau memang ada kaitannya, benar kepemilikannya atau disembunyikan, pasti kita kejar," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi.

Dalam kasus ini, sejumlah aset Harvey juga sudah disita, di antaranya empat mobil mewah (Rolls-Royce, Mini Cooper, Lexus, Vellfire) serta dua mobil Ferrari dan Mercedes-Benz.

Baca: Curhat Ayu Dewi Dituding Kecipratan Uang Panas Harvey Moeis dan Sandra Dewi : Ya Allah Lindungi Aku

Peran dalam Kasus Korupsi

Harvey Moeis disebut berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT dan diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar atau ilegal bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

Keduanya sempat beberapa kali bertemu membahas hal ini dan menyepakati agar kegiatan di pertambangan liar tersebut ditutupi dengan sewa-menyewa peralatan pemrosesan dan peleburan timah.

Harvey juga menghubungi sejumlah perusahaan smelter untuk mengakomodasi kegiatan tersebut, seperti PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan yang dimaksud.

Setelah penambangan liar berjalan, Harvey meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan dan menyerahkannya kepada Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR).

Penyerahan keuntungan berkedok dana CSR ini turut melibatkan Helena Lim selaku Manager PT QSE.

Pelanggaran Hukum

Harvey diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Kejaksaan Agung RI terus menelusuri aset Harvey Moeis yang menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRAD PAMUNGKAS)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved