Profil Hasyim Asyari, Ketua KPU yang Dipecat Gegara Terbukti Lakukan Tindakan Asusila ke Wanita PPLN

Berikut Tribunnewswiki rangkum terkait profil Hasyim Asyari, Ketua KPU RI yang terbukti lakukan tindakan asusila hingga berakhir dipecat:


zoom-inlihat foto
Profil-Hasyim-Asyari-Ketua-KPU-yang-Dipecat-Gegara-Terbukti-Lakukan-Tindakan-Asusila-Wanita-PPLN.jpg
Tribun Network/ Serambi
Profil Hasyim Asyari, Ketua KPU yang Dipecat Gegara Terbukti Lakukan Tindakan Asusila ke Wanita PPLN


Hingga akhirnya, pada 12 April 2022, Hasyim dilantik untuk mengemban amanat sebagai Ketua KPU RI.

Memiliki nama seperti pendiri Nahdlatul Ulama (NU), ormas Islam terbesar di Indonesia, Hasyim Asyari ternyata juga aktif di NU.

Sejak 1988, dia sudah masuk sebagai Ikatan Putera Nahdlatul Ulama (IPNU) Cabang Kudu.

Di NU, Hasyim juga pernah diberi amanah untuk menjabat Wakil Ketua Pengurus Wilayah Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jawa Tengah.

Sebagai informasi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim As'yari. Hal ini setelah DKPP menggelar sidang putusan perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 pada Rabu (3/7/2024).

Perkara itu terkait dugaan tindak asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Hasyim Asyari terbukti melakukan tindakan asusila, sehingga DKPP memutuskan untuk memberhentikannya.

"Mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat membacakan amar putusan.

Baca: Hasyim Asyari

Diberitakan sebelumnya, Hasyim Asyari dilaporkan atas dugaan perbuatan asusila terhadap seorang perempuan yang bertugas sebagai PPLN.

Perkara ini tercatat dengan nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.

Dalam pokok aduan, pengadu mendalilkan teradu (Hasyim Asy'ari) diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada pengadu yang bekerja sebagai anggota PPLN Den Haag, Belanda tersebut.

Selain itu, teradu diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.

Kuasa hukum pengadu, Maria Dianita Prosperianti, menjelaskan, perbuatan Hasyim sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Maria mengatakan pihaknya telah menyampaikan sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim.

Adapun sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang melibatkan Hasyim Asy'ari tersebut mulai digelar sejak Rabu, 22 Mei 2024.

Sejumlah pihak pun telah hadir dalam persidangan, termasuk korban yang hadir pada sidang, Kamis, 23 Mei 2024.

Korban Asusila Hasyim Asyari Pernah Tagih Janji Dinikahi

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkapkan bahwa korban asusila oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pernah meminta pertanggung jawaban.

Hal itu terungkap dalam fakta persidangan yang dibacakan Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo saat sidang putusan pelanggaran kode etik Hasyim, Rabu (3/7/2024).

“Pengadu selalu menagih kepastian janji Teradu (Hasyim) untuk menikahi Pengadu pasca kejadian pada tanggal 3 Oktober 2023,” ujar Ratna di ruang sidang.





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved