Agak Lucu, Hasyim Asyari Bersyukur Dipecat dari Jabatan Ketua KPU, Ngaku Bebas dari Tugas Berat

Hasyim Asy'ari mengaku bersyukur karena disanksi pemberhentian oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).


zoom-inlihat foto
Agak-Lucu-Hasyim-Asyari-Bersyukur-Dipecat-dari-Jabatan-Ketua-KPU-Ngaku-Bebas-dari-Tugas-Berat.jpg
Tribunnews.com/Mario Sumampow
Agak Lucu, Hasyim Asyari Bersyukur Dipecat dari Jabatan Ketua KPU, Ngaku Bebas dari Tugas Berat. Ketua KPU RI, Hasyim Asyari saat ditemui di kawasan Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (25/6/2024). Terkini, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy'ari sebagai ketua KPU.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Hal lucu terjadi saat Ketua KPU Hasyim Asyari dipecat dari jabatannya.

Hasyim Asyari justru bersyukur dipecat dari jabatan Ketua Ketua Komisi Pemilihan Umum RI atau KPU RI.

Hasyim Asy'ari mengaku bersyukur karena disanksi pemberhentian oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Seperti yang diketahui, Hasyim Asyari terbukti melanggar etik soal tindakan asusila.

Hal tersebut disampaikan Hasyim Asyari di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Agak Lucu, Hasyim Asyari Bersyukur Dipecat dari Jabatan Ketua KPU, Ngaku Bebas dari Tugas Berat
Agak Lucu, Hasyim Asyari Bersyukur Dipecat dari Jabatan Ketua KPU, Ngaku Bebas dari Tugas Berat (Wartakota/Tribunnews)

“Sebagaimana diketahui substansi putusan tersebut teman-teman sudah mengikuti semua. Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah,” ungkap Hasyim Asyari.

Hasyim Asyari pun mengungkapkan rasa terima kasih atas putusan sanksi yang dijatuhkan oleh DKPP karena membuatnya terbebas dari beban berat sebagai anggota KPU.

“Dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” lanjut Hasyim Asyari.

Hasyim Asyari bersama para anggota KPU lainnya langsung meninggalkan awak media tanpa ada sesi tanya-jawab setelah menyampaikan hal itu.

Diberitakan sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy'ari, Rabu (3/7/2024).

Sanksi tersebut diberikan kepada Hasyim Asyari yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) atas perbuatan asusilanya terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan bahwa seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy dalam sidang, Rabu (3/7/2024).

Dalam putusannya, DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kompas)

Baca berita terkait Hasyim Asyari di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved