Terhadap pesan tersebut, Pengadu menanyakan apa yang dimaksud dengan 'CD', padahal barang tersebut tidak termasuk barang yang dititipkan oleh Pengadu.
Teradu menjawab dengan nada bercanda: 'Oh maaf keselip hahaha'," katanya.
3. Caption Foto 'My Love'
DKPP mengatakan Hasyim Asyari dengan korban sempat melakukan hubungan badan pada 3 Oktober di Hotel Van der Valk, Amsterdam. Hubungan badan itu terjadi setelah Hasyim terus mendesak korban.
"Dalam sidang pemeriksaan, Pengadu menerangkan bahwa pada tanggal yang sama, 3 Oktober 2023, Teradu menelpon Pengadu pada malam hari untuk datang ke kamar Teradu di Hotel Van der Valk, Amsterdam.
Dalam pertemuan tersebut, setelah berbincang-bincang di ruang tamu kamar Teradu, Pengadu menerangkan bahwa Teradu memaksa untuk melakukan hubungan badan.
Pengadu menolak permintaan Teradu, namun Teradu terus memaksa disertai dengan janji akan menikahi Pengadu," katanya.
Menurut DKPP, empat hari setelah kejadian hubungan badan itu. Hasyim mengirim foto berdua dengan korban disertai dengan caption 'my love'.
"Setelah kejadian tersebut, Pengadu dan Teradu beberapa kali jalan bersama di Amsterdam sampai dengan kepulangan Teradu ke Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2023. Selain itu, Teradu juga mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada Pengadu berupa foto berdua di depan Lobby Hotel Van der Valk, Amsterdam.
Dalam foto tersebut disertai caption, 'My Love (ditambah emoji love dan emoji bunga mawar merah)'," imbuhnya.
Baca: Profil Hasyim Asyari, Ketua KPU yang Dipecat Gegara Terbukti Lakukan Tindakan Asusila ke Wanita PPLN
FAKTA LAIN ISI CHAT HASYIM ASYARI
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI mengungkapkan fakta persidangan ihwal isi chat antara eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari dengan korban berinisial, CAT.
“Terjadi juga komunikasi intens antara teradu dan pengadu melalui WhatsApp pada tanggal 12 Agustus 2023,” kata majelis hakim Ratna Dewi Pettalolo dalam ruang sidang, Rabu (3/7/2024).
Dalam komunikasi itu CAT meminta tolong Hasyim untuk membawakan barang-barangnya yang tertinggal di Jakarta.
CAT merupakan seorang panitia penyelenggara luar negeri (PPLN) yang berdomisili di Belanda.
Kemudian Hasyim menyanggupi permintaan CAT dan mengirimkan daftar barang titipan berupa: 1 rompi PPLN, 1 potong baju, 1 potong CD, dan 2 pax cwie mie.
“Terhadap pesan tersebut, pengadu menanyakan apa yang dimaksud dengan “CD” padahal barang tersebut tidak termasuk barang yang dititipkan oleh Pengadu,” ujar Dewi.
“Teradu menjawab dengan nada bercanda: “Ohw maaf keselip hahaha." sambungnya.
Terhadap fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Hasyim tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara Pemilu.
Hasyim terbukti menyisipkan kepentingan pribadi dalam melaksanakan tugasnya.