Khusus CPDB dalam wilayah yang ditetapkan sebagai zonasi khusus dengan seleksi didasarkan pada prioritas usia yang lebih tua calon peserta didik. Apabila dalam kuota terakhir terdapat usia yang sama maka seleksi dilakukan melalui perhitungan nilai rapor dan nilai prestasi/kejuaraan bagi yang memiliki.
c. CPDB yang mendaftar melalui jalur zonasi, afirmasi luar zona dan prestasi dan dinyatakan diterima pada lebih dari satu jalur, maka prioritas diterimanya adalah:
• jalur zonasi
• jalur afirmasi
• jalur prestasi.
2. Jalur Afirmasi:
• jarak tempat tinggal/domisili terdekat ke sekolah
• usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik.
3. Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali:
• anak guru/tenaga kependidikan sesuai ketentuan
• jarak tempat tugas/kantor orang tua terdekat ke sekolah pilihan
• usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik.
4. Jalur Prestasi:
• Nilai akhir (nilai rapor + bobot nilai prestasi kejuaran jika memiliki)
• usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik.
Baca: Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 Dibuka, MenpanRB: Jangan Percaya Ada Orang Bisa Meloloskan
Prioritas Seleksi PPDB Jateng 2024 SMK
1. Jalur Domisili Terdekat:
• jarak terdekat domisili berdasarkan Kartu Keluarga
• nilai akhir (nilai rapor + bobot nilai prestasi kejuaran jika memiliki)
• usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik.