Cara Aktivasi Akun PPDB Jateng 2022 Tingkat SMA/SMK serta Syarat dan Jadwalnya

Pendaftaran PPDB Jateng 2022 untuk tingkat SMA dan SMK telah dibuka mulai Rabu, 15 Juni 2022.


zoom-inlihat foto
PPDB-Jateng-2021.jpg
ppdb.jatengprov.go.id
PPDB Jateng 2022 untuk Jenjang SMA dan SMK.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pendaftaran PPDB Jawa Tengah (Jateng) 2022 untuk tingkat SMA dan SMK telah dibuka mulai Rabu, 15 Juni 2022.

Terdapat empat jalur pendaftaran pada PPDB Jateng 2022 jenjang SMA, yakni jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua (PTO), dan Prestasi.

Sementara untuk pendaftaran ke SMK, peserta dapat memilih jalur afirmasi, prestasi, dan domisili terdekat.

Pendaftaran PPDB Jateng 2022 dilakukan secara online melalui laman ppdb.jatengprov.go.id.

Sebelum bisa mendaftarkan diri, calon peserta wajib harus melakukan aktivasi akun PPDB Jateng terlebih dahulu. Aktivasi akun dibuka hingga 28 Juni mendatang.

Cara aktivasi akun PPDB Jateng 2022

- Calon peserta didik menyiapkan seluruh dokumen persyaratan pendaftaran.

- Akses laman https://ppdb.jatengprov.go.id.

- Pilih jalur pendaftaran dan klik opsi “Ajuan Akun”.

- Calon peserta didik kemudian mengisi formulir ajuan akun dan mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran.

- Calon peserta didik melakukan verifikasi dokumen ajuan akun secara luring di SMAN/SMKN terdekat untuk mendapatkan token atau password.

- Jika verifikasi berhasil, lakukan aktivasi akun dan membuat password baru untuk login ke laman ppdb.jatengprov.go.id.

Syarat PPDB Jateng 2022

1. Sekolah Menengah Atas (SMA)

Jalur Zonasi

- Buku Rapor SMP/sederajat.

- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.

- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2022/2023, dan belum menikah.

- Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi.





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved