Terpidana Kasus Vina Cirebon Dijanjikan Dapat Fasilitas Enak di Penjara, Sebut Diiming-imingi HP

Bukan hanya itu saja, Benny Indrayana juga mengatakan Sudirman pun dijanjikan mendapat fasilitas dari polisi.


zoom-inlihat foto
Terpidana-Kasus-Vina-Cirebon-Dijanjikan-Dapat-Fasilitas-Enak-di-Penjara-Sebut-Diiming-imingi-HP-1.jpg
Kompas.id/Abdullah Fikri Ashri
Terpidana Kasus Vina Cirebon Dijanjikan Dapat Fasilitas Enak di Penjara, Sebut Diiming-imingi HP. Foto sejumlah terpidana kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat ketika ditunjukan oleh aparat pada awak media, Sabtu (18/5/2024).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sosok terpidana dalam Kasus Vina Cirebon disebut dijanjikan mendapatkan fasilitas enak di dalam penjara.

Hal tersebut disampaikan oleh kakak Sudirman yang bernama Benny Indrayana.

Benny Indrayana menyatakan, Sudirman diiming-imingi handphone baru untuk diminta mencabut kuasa dari pengacara

"Minta cabut kuasa dari kuasa kami yang lama, jadi dikasih handphone Sudirman itu. Sudirman kan agak kurang, mungkin kalau diiming-imingi mungkin dia mau," papar Benny Indrayana, kakak Sudirman.

Bukan hanya itu saja, Benny Indrayana juga mengatakan Sudirman pun dijanjikan mendapat fasilitas dari polisi.

Terpidana Kasus Vina Cirebon Dijanjikan Dapat Fasilitas Enak di Penjara, Sebut Diiming-imingi HP
Terpidana Kasus Vina Cirebon Dijanjikan Dapat Fasilitas Enak di Penjara, Sebut Diiming-imingi HP (Kolase TribunnewsBogor.com)

"Jadi melakukan semuanya si Sudirman sudah melakukan semuanya, dari pihak kepolisian, ngomong ke saya. 'Sudirman saya kasih fasilitas enak', bilangnya gitu," lanjuta Benny Indrayana.

Sebelumnya diberitakan bahwa polisi menuduh pihak terpidana kasus Vina Cirebon berusaha menyuap saksi.

Padahal keluarga membeberkan bahwa polisi-lah mengiming-iming salah satu terpidana kasus Vina Cirebon.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan dalam fakta sidang kasus Vina Cirebon, ada pihak terpidana yang mengiming-imingi seorang saksi untuk tidak berkata jujur.

Baca: Gaji Titin Prialianti Dibayar Cicil, Dampingi Saka Tatal & Sudirman Sejak 2016 di Kasus Vina Cirebon

"Ada susuatu hal yang menarik. Dalam fakta pengadilan itu ada saksi yang didatangin oleh pengacara para pelaku beserta orang tua para pelaku yang minta agar tidak memberi keterangan seusia faktanya," kata Irjen Sandi Nugroho.

Menurutnya saksi tersebut diimingi sejumlah uang agar tidak mengungkap kesaksian yang sebenarnya.

"Bahkann diiming-imingi sejumlah uang untuk bisa tidak memberi keterangan sesuai dengan apa yang dia tahu, apa yang dia lihat dan apa yang dia ketahui," kata Irjen Sandi Nugroho.

Dilihat dari isi putusan sidang kasus Vina, saksi yang didatang pengacara dan keluarga terpidana adalah Pak RT Pasren.

Pasren bersaksi didatangi pengacara Eko Ramadhani meminta agar mengarang cerita demi meringankan hukuman Eko, Hadi, Jaya, Supriyanto dan Eka Sandy.

Pengacara Saka Tatal, Titin Prialianti membantah tudingan polisi.

Baca: 4 Tampang Narapidana Kasus Vina Cirebon usai 8 Tahun Dijebloskan ke Penjara, Sosok Ucil Jadi Sorotan

"Boro-boro mau mengarahkan, boro-boro mau ngasih iming-iming wong mereka bicara yang sebenarnya aja diarahkan sesuai BAP oleh hakim," kata Titin Prialianti.

Titin Prialianti mengungkap ketidakmampuan pihak terpidana kasus Vina dalam segi materi.

"Mana bisa saya ngiming-imingi, duit darimana juga ngiming-imingi. Saya dampingi Saka Tatal dari 2016 sampai kasasi, bayarannya Rp 4 juta dicicil," kata Titin Prialianti

Nominal gaji tersebut sama dengan yang diberikan oleh Sudirman.

"Sama dengan Sudirman, sejak sampai selsai sidang, sama juga Rp 4 juta dicicil, gimana caranya saya ngiming-imingi saksi," kata Titi Prialianti.

(TRIBUNNEWSBOGOR/TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaa)

Baca berita terkait Vina Cirebon di sini

 





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Musuh dalam Selimut

    Musuh dalam Selimut adalah sebuah film drama romansa
  • Film - Sanubari Jakarta (2012)

    Sanubari Jakarta adalah film drama omnibus Indonesia yang
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved