4 Tampang Narapidana Kasus Vina Cirebon usai 8 Tahun Dijebloskan ke Penjara, Sosok Ucil Jadi Sorotan

Seperti yang diketahui, para narapidana kasus Vina Cirebon ini rata-rata masih remaja saat ditangkap pada 31 Agustus 2016 lalu. 


zoom-inlihat foto
4-Tampang-Narapidana-Kasus-Vina-Cirebon-usai-8-Tahun-Dijebloskan-ke-Penjara-Sosok-Ucil-Jadi-Sorotan.jpg
Istimewa
4 Tampang Narapidana Kasus Vina Cirebon usai 8 Tahun Dijebloskan ke Penjara, Sosok Ucil Jadi Sorotan


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Inilah 4 tampang narapidana dalam kasus Vina cirebon setelah 8 tahun di penjara.

Para terpidana kasus Vina Cirebon dan Eki ini mengalami perubahan fisik pada tubuh mereka.

Seperti yang diketahui, para narapidana kasus Vina Cirebon ini rata-rata masih remaja saat ditangkap pada 31 Agustus 2016 lalu. 

Tak sedikit yang penasaran bagaimana tampang para narapidana ini yang divonis hukuman penjara seumur hidup.

4 Tampang Narapidana Kasus Vina Cirebon usai 8 Tahun Dijebloskan ke Penjara, Sosok Ucil Jadi Sorotan
4 Tampang Narapidana Kasus Vina Cirebon usai 8 Tahun Dijebloskan ke Penjara, Sosok Ucil Jadi Sorotan (Kolase Tribunnewsbogor)

Wajah narapidana kasus Vina Cirebon tampak lebih dewasa.

Selain itu postur tubuhnya yang semakin tinggi dan besar.

Para narapidana tersebut adalah Hadi Saputra, Supriyanto, Eka Sandi dan Rivaldy alias Ucil.

Keempat terpidana itu ditemui oleh tim kuasa hukum dari Peradi di Rutan Kebon Waru Bandung.

Sebelumnya, Ketua Peradi, Otto Hasibuan sempat mengeluhkan tidak bisa menemui para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Namun tim kuasa hukum dari Peradi akhirnya bisa bertemu dengan mereka usai mengadukan hal ini ke Kemenkumham RI.

Tampak pada video yang beredar, keempat terpidana itu mengenakan baju tahanan warna biru dongker.

Mereka memakai celana celana panjang.

Baca: Sosok Jenderal yang Terlibat Kasus Vina Cirebon Ternyata Pernah jadi Ketua Geng Motor XTC 04 Sumber

Terlihat Hadi Saputra dan Rivaldy memakai peci berwarna hitam.

Hadi Saputra terlihat lebih gemuk dari delapan tahun yang lalu.

Begitu juga dengan Supriyanto yang tampak lebih gemuk dan dewasa.

Bahkan lengan kiri Supriyanto kini terlihat dipenuhi tato.

Sedangkan Ucil alias Rivaldy terlihat masih tetap kurus tinggi.

Namun penampilannya kini makin dewasa dengan kumis tipisnya.

Rivaldy juga tampak menjelaskan ke kuasa hukum dengan gestur yang tenang dan santun.

Eka Sandi pun tampak paling gemuk di antara keempatnya.

Selain bertubuh gempal, Eka Sandi juga memiliki rambut lebih panjang dari yang lainnya.

Keempat terpidana tampak sehat dan secara sukarela memberikan kuasa kepada kuasa hukum dari Peradi.

Untuk melakukan PK atas penetapan hukum hasil keputusan pengadilan pada tahun 2016-2017, dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Kuasa hukum para terpidana, Jutek Bongso mengatakan, pihaknya akan mengajukan PK untuk para terpidana.

"Mudah-mudahan lewat PK itu, mudah-mudahan hakimnya bisa meninjau kembali lalu membebaskan, kalau memang mereka tidak bersalah," tandasnya.

Pengakuan Pak RW

Para terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki disebut kawanan geng motor.

Mereka melakukan penganiayaan terhadap Eki lantaran sudah ada masalah sebelum peristiwa tersebut.

Fakta itu terungkap dalam persidangan para terdakwa kasus Vina Cirebon tahun 2016 lalu.

Namun, hal itu dibantah oleh Ketua RW tempat para terpidana tinggal.

Menurutnya, ada di antara terpidana itu yang tidak memiliki motor.

Baca: Saksi Kasus Vina Cirebon Kini Bermunculan, Fery: Itu Terpidana Orang-orang yang Enggak Punya Mas

Hal itu diungkap Basari, Ketua RW 10 Kampung Saladara.

Dia mengatakan, latar belakang pekerjaan tujuh terpidana tersebut sebagai pekerja proyek atau kuli bangunan.

Menurutnya, tuduhan keterlibatan mereka dalam geng motor tidak masuk akal.

Sebab, para pelaku yang kini telah divonis bersalah itu tidak memiliki motor yang bagus atau keren.

"Secara logika tidak masuk akal. Mereka memiliki motor bagus, keren juga tidak ada yang punya," tuturnya.

Basari diketahui menjadi pengurus RW sejak 2002 hingga 2014.

Kemudian, ia kembali menjabat sejak tahun 2017 hingga awal 2025.

Basari semakin heran, sebab salah satu terpidana kasus Vina yang dituding geng motor tak memilki motor sama sekali.

"Saya tahu, contohnya seperti terpidana Jaya, itu tidak punya motor, jelas itu," ujarnya.

Dia meyakini jika warganya yang kini menjadi terpidana kasus Vina tidak terlibat dalam kelompok geng motor.

Sebab, ia mengaku tahu persis kehidupan para terpidana.

"Ya kenapa saya sangat tidak percaya bahwa mereka (7 terpidana kasus Vina) bukan pelakunya.

Karena saya jujur secara pribadi tahu persis kondisi mereka dan kepribadian mereka," ujar Basari.

Ajukan grasi

Tujuh terpidana pembunuhan Vina Dewi atau Vina Cirebon (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eki pernah mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan grasi disampaikan ketujuh terpidana pada 24 Juni 2019.

"Yang belum diungkap sebelumnya para pelaku juga sempat mengajukan grasi kepada presiden.

Di mana dalam grasi tersebut disampaikan oleh para terpidana pada waktu itu, jadi diajukan pada tanggal 24 Juni 2019," kata Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Sandi mengungkapkan, pengajuan grasi itu secara tak langsung menyatakan ketujuh terpidana telah mengakui kesalahannya.

Adapun tujuh terpidana itu adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.

"Ada tujuh pelaku yang saat itu mengajukan grasi, dan pernyataannya sudah dibuat oleh mereka.

Dan dilayani secara lengkap sebagai persyaratan salah satunya adalah mereka membuat pernyataan," ungkap dia.

Namun, menurut dia, grasi itu ditolak presiden.

"Berarti permohonan dari para pelaku ditolak oleh presiden dengan putusan grasi tersebut," tegas Sandi.

Baca: 5 Jejak Digital Pegi Setiawan di Tahun 2016 Saat Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Akan Dibawa ke Sidang

(POSBELITUNG/TRIBUNNEWSWIKI.COM)

Baca berita terkait Vina Cirebon di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved