Predikat Kampung Maling Sukolilo Masih Melekat di Google Maps, Diskominfo Pati Kewalahan

Diskominfo Kabupaten Pati kewalahan mengatasi aksi pengubahan beberapa nama penanda Google Maps di wilayahnya.


zoom-inlihat foto
Desa-Sumbersoko-Kecamatan-Sukolilo.jpg
KOMPAS.COM/screenshot google maps
Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng) diberi tag negatif 'penadah kendaraan rental' di Google Maps


Seluruhnya berada di Pati.

Dari sana, polisi membawa 33 sepeda motor bodong tanpa surat-surat lengkap serta 6 mobil bodong.

"Tidak hanya di Kecamatan Sukolilo, kami juga sisir ke dua kecamatan lain hasilnya ada 33 motor dan 6 mobil disita. Untuk tersangka nanti, sabar," kata Kapolda.

Berkaitan dengan kasus ini, Kapolda mengingatkan masyarakat agar tak mudah melakukan aksi main hakim sendiri.

Dia mengetakan, tidak ada organisasi masyarakat manapun untuk melakukan tugas polisi seperti sweeping, menyegel, terlebih sampai melakukan penggeroyokan.

"Kejadian ini sebagai pembelajaran bagi masyarakat untuk tertib hukum," katanya.

Tersangka EN, AG, dan BC akan dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Sedangkan tersangka M dijerat dengan Pasal Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," kata Alfan.

(TRIBUNNEWS.COM, TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved