Sedangkan dalam isi dakwaan disebut bahwa Pegi dan yang lain sudah nongkrong di warung bu Nining pukul 19.30 WIB.
Lalu mereka bertemu Vina dan Eky pukul 21.00 WIB.
Jika dihitung perjalanan dari Bandung ke Cirebon butuh waktu 2 jam menggunakan mobil.
Baca: Kesaksian Ayah Pegi Setiawan Soal Anaknya yang Tak Ada di TKP saat Vina Cirebon dan Eky Dibunuh
Dalam catatannya, ada nama Pegi Setiawan yang saat itu menerima gaji.
"Ini bukti gajian, bukti kasbon gajian. Ada nama Pegi," kata Rudi.
Keberadaan Pegi di Bandung pun disaksikan juga oleh kenek kuli yang lain.
"Ada Parman, Robi, Bondol, Ibnu," kata Rudi.
Pengacara Vina, Hotman Paris mengatakan bahwa dari 6 terpidana hanya satu yang menyatakan Pegi Setiawan pelakunya.
"Karena lima dari terpidana mengatakan bukan Pegi pelakunya, hanya satu yang mengatakan . Terus mau apa lagi ?" kata Hotman Paris.
Menurutnya polisi belum memiliki bukti kuat untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon.
"Bukti hukumnya belum begitu kuat untuk menyatakan bahwa Pegi ini sebagai tersangka DPO," katanya.
(TRIBUNNEWSBOGOR/TRIBUNNEWSWIKI.COM)
Baca berita terkait Vina Cirebon di sini