TRIBUNNEWSWIKI.COM - Inilah kesaksian Rudi Iriawan, ayah Pegi Setiawan yang menjadi tersangk dalam kasus kematian Vina Cirebon dan Eky.
Rudi Iriawan memberikan kesaksian yang menyatakan Pegi Setiawan tidak bersalah.
Bahkan Rudi Iriawan menyatakan Pegi Setiawan tidak berada di lokasi kejadian kembali datang.
Rudi Iriawan memberikan kesaksian mengenai kasus yang menjerat anaknya dalam kasus Pembunuhan Vina dan Eki tahun 2016 lalu saat ditemui di rumah Pegi di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Rudi Iriawan bersaksi bahwa Pegi Setiawan berada di Bandung ketika kejadian yang dituduhkan kepadanya.
"Pegi posisinya ada di Bandung, terus waktu kejadian juga di Bandung," kata Rudi Iriawan, Rabu (29/5/2024).
Ayah Pegi Setiawan ini juga memaparkan, soal nama Robi yang kerap disebut dalam kasus ini sebenarnya adalah nama panggilan kerja untuk Pegi.
Sekaligus, nama Robi juga anak keduanya dari istrinya yang bernama Kartini.
"Kalau Robi itu anak kandung saya, anak kandung saya sendiri."
"Itu mah ke Pegi hanya nama panggilan saja, nama panggilan kerja," ucapnya.
Baca: Linda Ngaku Bukan Sahabat Vina Cirebon, Cuma Teman Biasa Gegara Sama-sama Punya Pacar Geng Motor
Lebih lanjut, Rudi mengungkapkan bahwa Pegi tidak pernah mengganti identitasnya.
"Ya jelas membantah, selama ini Pegi tidak mengubah nama menjadi Robi."
"Jadi enggak ganti identitas, nama samaran saja, nama panggilan," jelas dia.
Bapak empat anak ini juga menyebutkan, bahwa ia memiliki bukti yang menunjukkan Pegi bekerja di Bandung pada saat kejadian.
"Saya punya bukti waktu Pegi kerja di Bandung, saya yakin," katanya.
Rudi menyatakan keyakinannya bahwa anaknya tidak bersalah.
"Saya yakin, anak saya tidak bersalah," ujarnya.
Seperti diketahui, baru-baru ini Ditreskrimum Polda Jabar merilis bahwa Pegi Setiawan asal Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki tahun 2016 lalu.
Dalam rilis tersebut, Pegi juga disebut sebagai otak dalam pembunuhan yang kasusnya terus disorot ini.
Baca: 3 Hal yang Dilakukan Pegi Perong Sejak jadi DPO di Kasus Vina Cirebon: Sempat Kelabui Ibu Tirinya
Sementara, pada tahun 2017, pengadilan lebih dulu telah memvonis 8 orang tersangka.
Delapan terpidana itu disebut turut serta dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Mereka adalah Eko Ramdani bin Kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, Supriyanto bin Sutadi, Sudirman dan Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil bin Asep Kusnadi.
(TRIBUNCIREBON/TRIBUNNEWSWIKI)
Baca berita terkait Vina Cirebon di sini