Neneng kemudian meminta tolong temannya, NA (55) untuk membelikan obat aborsi di Pasar Pramuka dan memberikan uang Rp2 juta.
Baca: Sosok NKD, Ibu yang Rekam Putrinya Bersetubuh dengan Pacar, Ngaku Birahi dengan Kekasih Anaknya
Selama dua hari berturut-turut, HR dipaksa meminum obat aborsi hingga anaknya lahir pada 6 April 2024 dini hari.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan Neneng sempat menutupi kelahiran cucunya dengan berpura-pura menemukan bayi di toilet.
"Dimasukkan dalam plastik hitam dan kardus dengan kondisi ari-ari atau plasenta masih menempel oleh NKD agar tak ketahuan oleh pihak keluarga," ungkapnya, Selasa (21/5/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.
Saat dibawa ke Puskesmas, Neneng mengaku bayi laki-laki yang dibawanya ditemukan oleh pengamen.
Lantaran kondisi bayi yang terus memburuk, bayi dirujuk ke RSKD Duren Sawit, Jakarta Timur.
Tim medis RSKD Duren Sawit merasa ada yang janggal dengan kondisi bayi yang telah meninggal dan malaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Timur.
"Tim penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menerima laporan dari Polsek Duren Sawit. Dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan lalu penyidikan," lanjutnya.
Baca: Sosok Pegi/Perong, Pemerkosa-Pembunuh Vina Cirebon yang Ditangkap, 8 Tahun Nyamar Jadi Kuli Bagunan
Pengakuan Neneng
Di hadapan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Neneng menyatakan aborsi dilakukan agar putri tunggalnya bisa melanjutkan sekolah.
"Saya menyesal. Tolong bantu. Saya bingung anak saya ga mau minum obat," ucap NKD, Selasa.
Neneng yang mengenakan masker dan baju tahanan terus menangis saat dihadirkan dalam konferensi pers.
Saat ditanya motif membiarkan anaknya disetubuhi pacar, jawaban Neneng berubah dari keterangan awal.
Awalnya, Neneng mengaku tertarik dengan pacar anaknya yang tinggal di sebuah kos di Bekasi.
Namun dalam konferensi pers, Neneng mengatakan pacar anaknya sering berkata kasar.
"Laki-lakinya suka ngomong kasar ke saya. Jadi saya takut. Tolong bantu saya pak," kata Neneng.
Baca: Update Kasus Vina Cirebon, Kapolsek Kapetakan Iptu Rudiana Diminta Dicopot Jabatannya, Ini Alasannya
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, HR sudah setahun menjalin hubungan dengan pacarnya, AR.
Pada November 2023, Neneng membiarkan anaknya bersetubuh di kos pacarnya.
Bahkan, Neneng melihat dan merekam persetubuhan menggunakan handphone.
Hal tersebut dilakukan berulang kali lantaran video persetubuhan digunakan Neneng untuk kepuasan pribadi.
Akibat perbuatannya, Neneng terancam pidana paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
(tribunnewswiki.com/tribunnews.com)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini